"Dari 74.593 desa, sebanyak 99 persen atau 73.972 desa yang sudah menerima dana desa ke rekening kas desa," kata Abdul Halim Iskandar saat dialog secara daring bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) se-Indonesia yang dipantau dari Pontianak, Selasa malam.
Ia menjelaskan, penyebab belum diterimanya dana itu bermacam-macam, seperti status desa yang masih dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, lanjut dia, ada juga pemda telah memutuskan wilayah sebagai desa, sementara Kemendagri memutuskan sebagai kelurahan.
Lalu, katanya, kodifikasi desa yang masih diblokir Kemendagri, warga desa dipindahkan, serta adanya perbedaan nama antara di desa faktual dengan data Kemendagri.
"Penyebab lainnya karena desa tersebut belum posting APBDEs ke Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), kepala desa baru dan belum memahami kerja pemerintahan desa," ujar dia.
Atau, ia menambahkan, kepala desa masih pejabat sementara (Pjs), terjadi konflik kepala desa dengan BPD.
"Ada juga BPD belum dilantik, serta adanya temuan pada laporan pertanggungjawaban Kades Tahun 2018 dan 2019," ucap dia.
Selain itu, ditemukan pula perangkat desa yang diberhentikan oleh kades yang baru, sehingga belum ada tenaga untuk mengusulkan pencairan Dana Desa.
Dana Desa yang sudah digunakan untuk program bantuan langsung tunai (BLT) dengan total keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 7.236.648 KK, yang telah dipakai Rp4,341 triliun lebih.
Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020