Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono, membantah memberikan uang operasional Rp500 juta untuk membunuh Nasruddin.
"Tidak benar klien saya memberikan uang Rp500 juta untuk pembunuhan," kata Koordinator kuasa hukumnya, Sholeh Amin, seusai persidangan terdakwa Sigid Haryo Wibisono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Nasruddin Zulkarnaen tewas ditembak seusai main golf di kawasan Tangerang, Banten, pada Juli lalu. Lima terdakwa pelakunya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Antasari disebut-sebut sebagai otak pembunuhan berencana yang diduga berkaitan dengan cinta segitiga antara dirinya, Nasruddin dan Rani Juliani (caddy). Dalam kaitan itu, Williardi diduga bertindak mencari eksekutor, sedangkan Sigit sebagai penyandang dana.
Sholeh Amin menyatakan uang sebesar Rp500 juta merupakan uang pinjaman untuk Williardi Wizar, bahkan ada garansi dari pinjamannya itu.
"Uang itu untuk sekolah anak Williardi Wizar di Australia, serta uang untuk investigasi lanjutan temuan tim pertama (investigasi untuk membongkar pengancam Antasari Azhar)," katanya.
Sedangkan, kata dia, mengenai pertemuan di Jl Adipati Unus, merupakan pertemuan untuk membahas kelanjutan investigasi untuk membongkar ancaman terhadap Antasari Azhar.
"Jadi tidak benar, uang itu untuk membunuh Nasruddin Zulkarnaen," katanya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan diancam dengan Pasal 340 jo 55 ayat kesatu dan kedua KUHP, terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009