Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengajuan pagu indikatif Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp42.369.024.189.000 dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kemenkeu.
“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kemenkeu sebesar Rp42,37 triliun,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto di Jakarta, Selasa.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan berdasarkan sumber dana, pagu indikatif Kementerian Keuangan TA 2021 meliputi rupiah murni sebesar Rp33,86 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp8,51 triliun.
Ia menuturkan anggaran ditujukan untuk lima program strategis yaitu kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, program dukungan manajemen, serta program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko.
Suahasil mengatakan lima program tersebut merupakan hasil penyederhanaan dari 12 program strategis yang ada di Kemenkeu sebelumnya karena sesuai dengan rencana pemerintah untuk melakukan redesain sistem penganggaran pada RAPBN 2021.
Ia merinci nantinya program kebijakan fiskal akan dijalankan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
“Program yang membutuhkan anggaran sebesar Rp60,05 miliar ini bertujuan agar pengelolaan fiskal menjadi ekspansif konsolidatif, ” ujarnya.
Kemudian program pengelolaan penerimaan negara akan dijalankan oleh DJP, DJBC, dan DJA dengan alokasi anggaran Rp1,94 triliun dengan outcome dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP yang optimal.
Program pengelolaan belanja negara yang akan dijalankan oleh DJA, DJPK, dan DJPPR memerlukan pagu Rp34,67 miliar dengan outcome akselerasi belanja pusat dan daerah yang tepat.
Program pengelolaan perbendaharaan , kekayaan negara, dan risiko memiliki pagu diajukan Rp248,62 miliar dan akan dijalankan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), DJPPR, dan Inspektorat Jenderal.
Outcome dari program tersebut adalah pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Tak hanya itu, pengelolaan kekayaan negara juga diupayakan menjadi lebih efisien, efektif dan memberi manfaat finansial serta pengelolaan pembiayaan yang optimal dan risiko keuangan negara yang terkendali.
Sementara untuk program dukungan manajemen akan dijalankan oleh seluruh unit Eselon I di Kementerian Keuangan beserta BLU sehingga pagu anggarannya mencapai Rp40,08 triliun.
Outcome program dukungan manajemen yaitu organisasi dan SDM yang optimal, sistem informasi yang andal dan terintegrasi, pengendalian dan pengawasan internal yang bernilai tambah, serta pelaksanaan tugas khusus yang optimal.
Baca juga: Pagu indikatif Kemenkeu tahun anggaran 2021 diusulkan Rp42,37 triliun
Baca juga: Komisi XI setujui pagu indikatif Kemenkeu 2020 sebesar Rp44,39 triliun
Baca juga: DPR setujui pagu indikatif Kemenkeu Rp46,25 triliun
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020