"Pengusutan kasusnya masih dalam penyelidikan. Calon tersangkanya lebih dari satu orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta di Banda Aceh, Selasa.
Kombes Pol Margiyanta menyebutkan pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kerugian negara dari pengadaan bebek petelur tersebut.
Baca juga: Majelis hakim tolak eksepsi terdakwa korupsi telur Rp2,6 miliar
Perwira menengah Polri itu menyebutkan setelah ditemukan kerugian negara, maka penanganan perkara akan ditingkatkan ke penyidikan serta menetapkan para tersangkanya.
"Kerugian negara sedang dihitung BPK. Penyidik juga masih memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara," kata Kombes Pol Margiyanta.
Sebelumnya Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengusut dugaan korupsi pengadaan bebek petelur dengan nilai mencapai Rp12,9 miliar di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca juga: Kasus korupsi telur Rp2,6 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 2018 dan 2019 mengalokasikan dana mencapai Rp12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak, masing-masing 500 ekor per kelompok.
Baca juga: Korupsi telur Rp2,6 miliar telah dilimpahkan ke jaksa
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020