Bengkulu (ANTARA) - Warga Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, inisial RZ, yang menjadi korban penganiayaan karena alat kelaminnya dipotong oleh kakak pacarnya telah ditetapkan menjadi tersangka pencabulan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Mapolda Bengkulu, Selasa, mengatakan korban pencabulan masih di umur, maka penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Setelah melalui pemeriksaan ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan," kata Sudarno.

Kasus pencabulan ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan dengan memotong alat kelamin itu ditangani Satreskrim Polres Bengkulu dan kasus itu saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kasus pemotongan alat kelamin ini sebelumnya sempat viral dan menghebohkan masyarakat Bengkulu pada Maret lalu.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Kamis (19/3) pukul 12.00 WIB.

Pelaku pemotongan kelamin tersebut inisial M (35) melakukan penganiayaan berat terhadap RZ karena kesal adiknya dicabuli.

"Namun karena tersangka RZ ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya dan tersangka saat ini kita tahan di Mapolda Bengkulu," demikian Sudarno.

Baca juga: Polda Lampung tangkap pelaku pemotong alat kelamin

Baca juga: Penis suami dipotong istri kedua saat tidur

Baca juga: Polisi Banyumas tangkap tersangka pencabulan terhadap anak

Pewarta: Carminanda
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020