Gerakan Pekerja Sehat merupakan implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengkampanyekan dan mendorong dunia usaha melaksanakan Gerakan Pekerja Sehat sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran COVID-19 menjelang normal baru di tempat kerja.

"Gerakan Pekerja Sehat merupakan implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang diperluas kegiatannya sesuai kebutuhan di tempat kerja," kata Menaker Ida dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Selasa.

Baca juga: Menaker tinjau penerapan protokol kesehatan perusahaan di Yogyakarta

Menaker menegaskan bahwa gerakan itu bertujuan membudayakan hidup sehat di tempat kerja dan menghilangkan kebiasaan serta perilaku pekerja yang kurang sehat.

Beberapa fokus dari Gerakan Pekerja Sehat itu adalah deteksi dini penyakit akibat kerja, tempat kerja tanpa asap rokok, aktivitas fisik atau olah raga, penyediaan ruang laktasi, perilaku hidup bersih dan sehat, penggunaan alat pelindung diri (APD), tindakan P3K, dan promosi gizi seimbang.

Baca juga: Menaker dan Mensos serahkan bansos untuk pekerja terdampak COVID-19

Kegiatan Germas versi dunia kerja itu diharapkan akan mendorong seluruh tempat kerja seperti kawasan industri untuk melaksanakan upaya pencegahan COVID-19, kata Menaker dalam kunjungan ke kawasan industri di Karawang, Jawa Barat, Selasa.

Dengan adanya gerakan itu diharapkan pekerja dan buruh bisa tetap sehat dan produktif dengan perusahaan dapat mempertahankan produktivitas dan beradaptasi dengan kondisi normal baru.

Baca juga: Menaker Ida tegaskan perlindungan pekerja penting jelang normal baru

"Upaya pencegahan dan pemutusan pandemi COVID-19 di tempat kerja terus kita lakukan bersama guna memastikan, meski wabah belum hilang, namun keberlangsungan usaha dan industri tetap jalan, serta pekerja atau buruh dipastikan aman bekerja. Dengan demikian produktivitas tetap terjaga," ujar Ida.

Baca juga: Menaker: Pekerja terdampak COVID-19 bisa lebih dari 3 juta orang

Hal itu sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo, katanya, untuk melakukan penanganan wabah secara langsung dan penanganan dampaknya terhadap ekonomi berjalan bersamaan.

​​​​​​Dia menegaskan bahwa normal baru di tempat kerja itu akan tetap mematuhi protokol kesehatan yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Baca juga: Menaker minta pemda lindungi buruh dari COVID-19

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020