Hati-hati juga mungkin pemilu pakai masker, bisa juga kerawanan itu nanti, orang yang bukan berhak memilih tiba-tiba itu pakai masker, tidak dikenal (dan memilih) itu kan termasuk kerawanan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan penyelenggara pemilu terkait kerawanan Pilkada Serentak 2020 dari penyalahgunaan penggunaan masker.

Menkopolhukam Mahfud MD saat peluncuran indeks kerawanan pemilu (IKP) Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa, mengatakan masker saat ini memang penting mencegah penularan COVID-19, namun juga berpotensi dimanfaatkan oleh oknum dalam melakukan kecurangan pilkada.

"Hati-hati juga mungkin pemilu pakai masker, bisa juga kerawanan itu nanti, orang yang bukan berhak memilih tiba-tiba itu pakai masker, tidak dikenal (dan memilih) itu kan termasuk kerawanan," tutur dia.

Baca juga: Amankan Pilkada 2020 Polri bakal kerahkan 2/3 dari total anggota

Penyelanggara pemilu khususnya KPU dan Bawaslu di tingkat panitia pemilihan menurut dia juga perlu berhati-hati atas potensi tersebut apalagi di daerah-daerah yang pemilihnya tidak mudah dikenal bisa saja terjadi hal seperti itu.

Pada peluncuran data pemutakhiran IKP oleh Bawaslu itu, Mahfud mengatakan kerawanan pemilu dari variabel pandemik COVID-19 seperti yang telah dijelaskan dalam IKP memang patut diperhitungkan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Kemudian, selain pandemik COVID-19, tantangan lainnya menurut dia yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan pilkada serentak, yakni mengenai konten-konten berita yang mengandung hoaks, fitnah, SARA dan ujaran kebencian.

Baca juga: Bawaslu: Kerawanan Pilkada 2020 meningkat akibat pandemik COVID-19

"Beberapa hari yang lalu berbicara dengan bapak presiden, bicara tentang hal-hal yang begini, itu memang memprihatinkan, tapi pesan pak presiden, aparat jangan terlalu sensi (sensitif) ada apa-ada ditangkap, diadili," ujar dia.

Menurut dia Presiden Joko Widodo berpesan hal-hal yang berupa pelanggaran hukum luar biasa dan tindakan kriminal saja yang harus ditindak. Hal-hal ringan atau berupa gurauan baiknya tidak perlu ditindak, cukup dibiarkan saja.

Baca juga: Pengamat: Pilkada pada masa pandemi rawan kecurangan

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020