Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengusulkan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp42,37 triliun kepada para anggota Komisi XI DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Suahasil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI terkait Pagu Indikatif Kementerian Keuangan pada RAPBN 2021 di Jakarta, Selasa.
“Kami menyampaikan permohonan untuk boleh melakukan penyesuaian atas pagu indikator 2021. Penyesuaian ini tidak mengubah pagu hanya menggeser ke lima program,” katanya.
Berdasarkan sumber dana, pagu indikatif Kementerian Keuangan TA 2021 meliputi rupiah murni sebesar Rp33,86 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp8,51 triliun.
Suahasil mengatakan jumlah pagu indikatif tersebut telah dilakukan penyesuaian dari yang sebelumnya terdapat dalam Surat Bersama Pagu Indikatif TA 2021.
Baca juga: Kemenkeu akan rancang anggaran sesuai prioritas untuk 2021
Ia merinci untuk program pengelolaan penerimaan negara dari Rp2,09 triliun diturunkan Rp147,36 miliar menjadi Rp1,94 triliun dan pengelolaan belanja negara dari Rp32,63 miliar dinaikkan Rp2,04 miliar menjadi Rp34,67 miliar.
Kemudian program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan, dan risiko Rp180,83 miliar dinaikkan Rp67,79 miliar menjadi Rp248,62 miliar dan kebijakan fiskal Rp60,07 miliar diturunkan Rp26,14 juta menjadi Rp60,05 miliar.
Selanjutnya program dukungan manajemen Rp40 triliun dinaikkan Rp77,56 miliar menjadi Rp40,08 triliun.
Suahasil menjelaskan untuk program pengelolaan penerimaan negara yang pagunya diturunkan karena adanya pergeseran dalam rangka tambahan belanja modal TIK DJP pada program dukungan manajemen.
Program pengelolaan belanja negara dinaikkan karena terdapat pergeseran dari program dukungan manajemen untuk pemenuhan alokasi kegiatan strategis DJPK di antaranya pelatihan pengelolaan dan pemanfaatan potensi dana desa.
Program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan, dan risiko dinaikkan karena ada pergeseran dari program dukungan manajemen untuk tiga program yakni pertama adalah pemenuhan kebutuhan sertifikasi dan utilisasi aset DJKN dan pemenuhan alokasi untuk pengelolaan aset di bidang kekayaan negara (LMAN).
Baca juga: Kemenkeu dan BKN janji kurangi penggunaan kertas untuk hemat anggaran
Kedua adalah pemenuhan kegiatan strategis DJPB di antaranya implementasi penyetoran pajak ke kas negara yang terintegrasi dengan belanja daerah, peningkatan proses bisnis dan kelembagaan pembayaran UMi, serta pengelolaan penyaluran DAK Fisik dan dana desa.
Ketiga adalah pemenuhan kegiatan strategis DJPPR yaitu penerbitan Sustainable Development Goals Bond.
Sementara itu, pagu program kebijakan fiskal diturunkan karena adanya pergeseran program dukungan manajemen dalam rangka tambahan belanja TIK.
Terakhir, pagu program dukungan manajemen yang dinaikkan hingga mencapai Rp77,56 miliar karena adanya pergeseran dari program pengelolaan penerimaan negara dan kebijakan fiskal dalam rangka pemenuhan belanja modal TIK DJP.
Tak hanya itu, pagu program dukungan manajemen naik karena adanya pergeseran ke program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko serta program pengelolaan belanja dalam rangka pemenuhan kebutuhan strategis TA 2021.
Baca juga: Komisi XI setujui pagu indikatif Kemenkeu 2020 sebesar Rp44,39 triliun
Baca juga: Kemenkeu: Ada pos belanja antisipatif 2021 untuk stimulus masyarakat
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020