Di tempat yang sama, akan digelar pula sidang perdana tiga tersangka lainnya, yakni, Kombes Pol Williardi Wizar, Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel, Artha Theresia, menyatakan, sesuai surat dakwaan Antasari Azhar, mengenai penganjuran, penyertaan, dan perbantuan terhadap pembunuhan, maka dia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Antasari Azhar sesuai surat dakwaan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," katanya.
Humas PN Jaksel menyebutkan pelaksanaan sidangnya sendiri akan dilakukan secara serentak kepada keempat tersangka kasus pembunuhan Direktur PT PRB itu, namun pada ruangan yang berbeda.
"Pelaksanaan sidang akan dilakukan secara serentak," katanya.
Pelaksanaan sidang, kata dia, menggunakan ruang sidang tiga, empat dan lima.
"Nanti semua ruangan yang digunakan menggunakan pengeras suara," katanya.
Nasruddin Zulkarnaen tewas ditembak seusai main golf di kawasan Tangerang, Banten, pada Juli lalu. Lima terdakwa pelakunya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Banten.
Antasari disebut-sebut sebagai otak pembunuhan berencana tersebut, berkaitan dengan cinta segitiga antara dirinya, Nasruddin dan Rany (caddy).
Dalam kaitan ini, Williardi diduga bertindak mencari eksekutor, sedangkan Sigit sebagai penyandang dana.
Tersangkutnya Antasari Azhar dalam kasus hukum serta munculnya kasus hukum lainnya terhadap dua pimpinan KPK lainnya Chandra Hamzah serta Bibit Samad Rianto akkhirnya mengakibatkan dilantiknya tiga pejabat pimpinan yang baru dalam status sebagai pelaksana tugas oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono .(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009