Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengatakan keputusan Arab Saudi membatasi masuknya jamaah haji ke negaranya merupakan keputusan yang berdasar pada kehati-hatian terhadap penularan COVID-19.
"Demi melindungi setiap orang dari risiko terjangkitnya wabah serta merujuk pada ajaran Islam yang memprioritaskan keselamatan umat manusia," kata Sekjen DPP Amphuri Firman kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut Firman, pihaknya meyakini bahwa keputusan itu diambil Saudi, selain didasarkan kehati-hatian juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan para pengunjung Baitullah atau Rumah Allah.
Dia mengatakan pembatasan haji hanya untuk warga Saudi dan yang telah berada di negara itu merupakan cara yang baik untuk pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2.
Firman mengatakan Amphuri berharap keputusan itu menjadi pertimbangan yang kuat untuk pengembalian dana uang muka penyedia layanan lokal seperti hotel, apartemen transit, konsumsi, transportasi, dan pesawat.
Bendahara Umum Amphuri Tauhid Hamdi mengatakan keputusan Arab Saudi sudah tepat dengan mengadakan ibadah haji hanya untuk kalangan dalam negeri. Langkah itu untuk menekan potensi penularan COVID-19 bagi jamaah.
"Kami para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam Amphuri memaklumi dan menghormati serta mengapresiasi atas keputusan ini. Sangat dikhawatirkan bahayanya penyebaran virus ini semakin meningkat di kumpulan manusia," kata dia.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020