Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 yang beredar di media sosial merupakan berita bohong atau "hoaks", sehingga dapat menyesatkan masyarakat.
"Beberapa hari terakhir ini tersebar berita bohong PPDB jenjang pendidikan SMA/SMK di medsos bahwa PPDB melalui daring sudah ditutup. Ini menyesatkan masyarakat, karena sampai sekarang masih berlangsung," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Babel M Soleh di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan PPDB tahun ajaran 2020/2021 masih dibuka dan berikan informasi yang benar bagi peserta didik baru yang ingin meneruskan pendidikan ke jenjang SMA maupun SMK.
Baca juga: Pemerhati: Orang tua yang mampu jangan ngotot anaknya masuk negeri
"Kita masih menerima membuka PPDB, yaitu melalui jalur zonasi yang sedang berlangsung dan berakhir 23 Juni. Setelah itu, melalui jalur prestasi dan jalur mutasi, demikian juga untuk SMK," katanya.
Ia menjelaskan PPDB online (daring) SMA/SMK terdiri dari beberapa jenjang, yaitu jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan mutasi. Jenjang SMA jalur afirmasi dimulai 15-17 Juni 2020, jalur zonasi 18-23 Juni 2020, jalur prestasi 24-26 Juni 2020, dan jalur mutasi 29-30 Juni 2020.
Sedangkan untuk jenjang SMK terdiri dari jalur afirmasi dimulai 15-17 Juni, jalur prestasi 18-26 Juni 2020, dan jalur mutasi 29-30 Juni 2020. Sedangkan pengesahan PPDB dilaksanakan 2 Juli 2020, pengumuman PPDB 3 Juli 2020 dan dilanjutkan pendaftaran ulang 6 hingga 11 Juli 2020.
"Siswa SMA yang mengikuti jalur zonasi, seandainya jarak tempat tinggalnya jauh dari sekolah, bisa mengikuti jalur prestasi yang dimulai 24 - 26 Juni 2020, karena jalur prestasi ini dapat diikuti oleh peserta didik yang jauh dari rumahnya, tetapi masih dalam zonasi, juga berlaku siswa di luar zonasi," ujarnya.
Baca juga: Sistem zonasi PPDB dan permintaan tinjau ulang
Baca juga: Tidak ada lagi sekolah unggul di Sumbar karena sistem zonasi
Menurut dia, bagi siswa yang sudah terdaftar di sekolah lain, mau mengikuti pendaftaran jalur prestasi di sekolah yang berbeda harus mencabut pendaftaran di sekolah sebelumnya, karena sistem online tidak mau menerima siswa yang sudah terdaftar di sekolah yang berbeda, hal ini juga berlaku di SMK yang mau pindah jurusan.
"Oleh sebab itu, jangan percaya dengan berita hoaks, ikuti aturan PPDB yang disampaikan oleh dinas pendidikan provinsi. Aturan inilah acuan, pedoman bagi peserta didik untuk mendaftarkan, jangan percaya dengan berita yang tidak jelas," tegasnya.
PPDB online tahun ajaran 2020/2021 dapat diakses melalui website http://ppdb.dindik.babelprov.go.id/pengaduan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Infomatika Babel Sudarman menyayangkan beredarnya berita hoaks terkait PPDB SMA/SMK di medsos, yang dapat menyesatkan masyarakat.
Baca juga: PPDB 2020 dengan zonasi bertujuan agar warga miskin tak tersingkir
"Kepada penyebar berita hoaks terkait PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2020/2021 untuk segera menarik berita yang sudah dirilis agar tidak membuat resah masyarakat. Apabila informasi tersebut berdampak pada masyarakat luas, informasi tersebut akan disampaikan kepada pihak yang berwajib untuk ditelaah atas pelanggaran undang-undang ITE," katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020