Semarang (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan, harga tiket pesawat untuk penerbangan ke Sumatera Barat yang dilanda gempa telah dibatasi dan tidak boleh melebihi Rp1 juta.

"Beberapa waktu lalu, saya memang menerima laporan ada beberapa maskapai penerbangan yang menaikkan tarif," katanya usai membuka seminar "Peluang Kewirausahaan Transportasi Berbasis Keselamatan dan Keamanan" di Semarang, Rabu.

Berdasarkan laporan itu, Menhub kemudian mengecek dan mengumpulkan seluruh direktur utama maskapai penerbangan untuk membicarakan mengenai masalah kenaikan tiket ke Sumbar tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan bersama bahwa harga tiket ke Padang (Sumbar, red.) dalam rangka membantu relawan, korban gempa, dan penumpang yang lain tidak boleh melebihi Rp1 juta," katanya.

Ia mengatakan, untuk memantau tindakan maskapai penerbangan yang melanggar kesepakatan tersebut, maka didirikan posko di Bandara Soekarno Hatta (Cengkareng) dan Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta.

Kemudian, kata dia, kesepakatan tersebut diikuti juga dengan langkah beberapa maskapai penerbangan yang menyediakan satu kali penerbangan gratis dalam sehari menuju ke Padang.

"Saya kira seluruh maskapai penerbangan mempunyai keinginan dan tekad untuk ikut membantu kelancaran arus para penumpang, relawan, dan bantuan terhadap para korban gempa bumi di Sumbar," katanya.

Sementara itu, disinggung tentang ketentuan pemerintah untuk mengontrol kenaikan tarif penerbangan, ia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengaturnya, di antaranya mengatur tarif dan standar pelayanan minimal.

"Harga tiket yang dikenakan harus memenuhi standar pelayanan minimal kelas yang ditetapkan, apabila standar pelayanannya ternyata tidak sesuai dengan fasilitas yang telah diatur sesuai kelas, maka dapat diadukan," katanya.

Berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan terhadap maskapai penerbangan tersebut, ia mengatakan, pihaknya terus melakukan audit pelayanan untuk mengawasi kinerja dan pelayanan setiap maskapai penerbangan.

"Apabila kinerja suatu maskapai penerbangan setelah dinilai ternyata jelek terus, maka ketika maskapai penerbangan tersebut mengajukan izin untuk menambah rute penerbangan, biasanya tidak diberikan," kata Jusman.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009