Jakarta (ANTARA News) - Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara menangkap empat orang yang sedang menebar ranjau paku di Jl. Benyamin Sueb, Jakarta Utara, dengan barang bukti setengah kilogram paku.
Kapolsek Metro Pademangan Kompol Wawan Setiawan di Jakarta, Rabu, mengatakan, tersangka yang kini masih diperiksa adalah Sw (35), Ah (40 , Dn (30), dan Is (40).
Mereka menebar paku di jalan raya agar ban kendaraan yang melintas menjadi kempes dengan harapan ban dalam yang dijual para pelaku di sekitar lokasi kejadian laku terjual.
Penangkapan para penebar ranjau paku itu merupakan hasil investigasi polisi setelah sering menerima laporan dari pengguna jalan yang terkena paku saat melintas di Jl Benyamin Sueb.
"Mereka menebar ranjau paku saat kondisi jalan sepi," kata Wawan.
Polisi menyita setengah kilogram paku ukuran 5 Cm yang telah dibengkokkan yang jika terlindas ban kendaraan menyebabkan ban kempes di dua sisi sekaligus.
"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga sering menerima laporan ranjau paku yang sengaja ditebarkan oleh sekelompok yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Polda Metro Jaya sering terjun langsung membersihkan jalan raya dari ranjau paku.
Pada 3 September 2009, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dapat mengumpulkan dua kilogram paku di jalan raya dalam waktu dua jam.
Untuk mengambil paku di jalan raya, Polda Metro Jaya mengerahkan satu mobil yang sudah dirancang agar dapat mengangkat paku dengan menggunakan daya tarik magnet.
Begitu ada paku yang berada di dekat mobil itu, maka paku akan tertarik secara otomatis di salah satu bagian mobil yang memiliki magnet.
Mobil penyapu ranjau paku itu bergerak dari Jl Gatot Subroto ke arah Slipi selama dua jam PP (pergi pulang).
Sejumlah ruas jalan yang sering terjadi ban kempes karena terkena paku antara lain, Jl. S. Parman, Gatot Subroto, Satrio, Casablanca, TB Simatupang, MT Haryono, Majapahit, Sudirman, Panjang, Benyamin Sueb, dan RE Martadinata.
Polisi hingga kini kesulitan menangkap pelaku tebar ranjau paku ini karena jarang yang tertangkap tangan. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009