Mataram (ANTARA News) - Penanganan hukum kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Universitas Mataram (Unram) yang dilaporkan sejumlah anggota koperasi itu, 3 November 2008, terkatung-katung dan terkesan mengambang tanpa arah penanganan.
Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol William Lameng, membenarkan hal itu, ketika dikonfirmasi wartawan di Mataram, Rabu.
"Penanganannya belum mengarah ke delik korupsi atau penggelapan, karena belum ada penegasan saksi ahli atau pihak yang berkewenangan mengaudit penggunaan dana koperasi itu," ujarnya.
Lameng mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali meminta Rektor Unram supaya mengaudit pengelolaan dana KPN Unram itu, namun hingga kini hanya sebatas janji.
"Kalau kami tanya jawabannya hanya ya...ya...saja, padahal penyidik membutuhkan hasil audit itu untuk merampungkan berkas pemeriksaan hukum," ujarnya menegaskan.
Dengan demikian, kata Lameng, penyidiknya kesulitan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk mengarahkan kasus koperasi Unram itu pada posisi penanganan hukum tepat.
Penyidik membutuhkan bukti-bukti tertulis termasuk hasil audit pihak berkompeten untuk meningkatkan status penanganannya dari lidik menjadi sidik, selain bukti keterangan pelapor dan saksi-saksi.
"Untuk mempercepat kejelasan masalah itu, kami mengharapkan dukungan pihak-pihak terkait, bukan hanya sebatas keterangan tanpa bukti pendukung lainnya," kata Lameng.
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan koperasi Unram itu dilaporkan ke Polda NTB, sejak 3 November 2008.
Menurut salah seorang dari tiga orang anggota KPN Unram yang mengadukan persoalan itu ke Polda NTB, Arba M.Hum, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan itu merupakan kasus jelas.
Ia mengatakan, dirinya dan dua orang anggota KPN Unram lainnya masing-masing Agus Budiarto dan Lewis Grandulu, melaporkan dugaan penyimpangan dana koperasi berdasarkan hasil investigasi tim pencari fakta yang dibentuk Rektor Unram, Prof DR H. Mansur Ma`shum.
Dari hasil investigasi sementara tim pencari fakta itu, diketahui terjadi penyimpangan dana koperasi sekitar Rp960 juta lebih yang antara lain akibat penggelembungan anggaran pembangunan gedung koperasi dan penggelapan sebagian dana koperasi.
"Kami para pelapor sudah memberikan keterangan kepada penyidik, demikian pula anggota tim pencari fakta masing-masing Edy Ismail (Pembantu Rektor II Unram), Zainal Asikin (Pembantu Rektor IV) dan M. Muhzi (Dekan Fakultas Peternakan Unram) dan dua orang auditor dari Fakultas Ekonomi," ujarnya.
Arba menambahkan, kasus dana koperasi Unram itu mencuat sejak Juli 2007, ketika sebagian besar anggota koperasi enggan membayar iuran wajib karena menilai manajemen koperasi itu sedang bermasalah.
Terhitung Agustus 2007, iuran wajib koperasi Unram itu macet, sehingga pengurus koperasi periode 2002-2007 yang diketuai Satriawan Sahak, baru menggelar Rapat Umum Tahunan (RAT) pada April 2008, semestinya pada bulan Januari atau setiap awal tahun.
Jika mengacu kepada hasil dana koperasi yang dilakukan mantan Bendahara KPN Unram, Hanafi, maka diduga penyimpangan keuangan koperasi bukan hanya Rp960 juta lebih, tetapi dapat mencapai Rp1,7 miliar.
Jumlah dana KPN Unram yang terhimpun dari simpanan wajib anggota, simpanan pokok dan sukarela sejak koperasi berdiri di tahun 1980-an, mencapai Rp2,52 miliar.
"Namun, saat pergantian pengurus KPN Unram periode 2002-2007 ke periode 2008-2013, dana yang ada hanya sebesar Rp470 juta, jika ditambah dengan dana pembangunan gedung koperasi yang mencapai Rp300 juta lebih maka seharusnya masih tersisa Rp1,7 miliar lebih," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009