Surabaya (ANTARA News) - Puluhan korban penggusuran tak mendapatkan uang santunan masing-masing sebesar Rp5 juta seperti halnya 385 orang korban penggusuran lainnya di setren Kali Jagir, Surabaya.

"Puluhan warga itu tidak termasuk dalam daftar 385 orang yang terkena gusuran sehingga kami tidak bisa memberikan uang santunan," kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jatim, Siswanto, di Surabaya, Selasa.

Meskipun demikian, dia akan mengusulkan sekitar 20 korban penggusuran untuk mendapatkan uang santunan itu pada 2010, dengan catatan ada bukti-bukti autentik, bahwa mereka memiliki rumah di kawasan setren Kali Jagir.

"Bukti autentik itu bisa berupa KTP, kartu keluarga, dan kesaksian tetangga kanan-kiri rumah yang bersangkutan. Kalau tidak memiliki bukti autentik, kami tidak akan mengusulkannya karena sulit untuk membuktikan yang bersangkutan memiliki rumah atau tidak sebab saat ini sudah tidak ada bangunan lagi di setren Kali Jagir," katanya.

Ia tidak mau berisiko memberikan uang santunan itu karena sebelumnya ada delapan orang yang mengaku memiliki rumah di setren Kali Jagir.

Namun setelah ditelusuri berdasarkan keterangan para tetangga, ketua RT, dan ketua RW setempat, ternyata pengakuan kedelapan orang itu tak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, dari 385 pemilik rumah yang terdaftar sebagai penerima uang santunan hingga saat hanya 119 orang yang sudah mengambil di kantor Biro Kesra Pemprov Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya.

Penentuan 385 pemilik rumah yang bakal menerima uang santunan, masing-masing sebesar Rp5 juta itu, berdasar pendataan ketua RT dan ketua RW dibantu kepala kelurahan dan camat setempat.

"Ketua RT dan ketua RW sudah kami sumpah, bahwa memang 385 orang itu memiliki rumah di setren dan terkena gusuran pada 4 Mei 2009," katanya.

Siswanto menambahkan, untuk mendapatkan uang santunan tersebut, yang bersangkutan harus membawa KTP, kartu keluarga, surat keterangan dari RT dan RW yang dilegalisasi kepala kelurahan dan camat setempat.

"Kalau semua persyaratan sudah lengkap, langsung kami cairkan karena dana itu pada kami dalam bentuk tunai," kata Siswanto.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009