Itu lebih efektif daripada kita periksa rapid test di perbatasanBanda Aceh (ANTARA) - Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Aceh menyebut daerah ini belum bisa melakukan pemeriksaan sampel untuk tes usap (swab test) portable di wilayah perbatasan, mengingat Aceh belum memiliki mobil polymerase chain reaction (PCR) portable.
Kepala Balai Litbangkes Aceh Fahmi Ichwansyah, di Banda Aceh, Senin, mengatakan untuk sekarang ini di Aceh belum bisa dilakukan tes usap ketika warga melintasi wilayah perbatasan, kecuali Aceh memang telah memiliki mobil PCR portable seperti yang telah digunakan di Korea Selatan.
"Ada namanya mobil PCR portabel, jadi mobil itu bisa dibawa kemana-mana untuk memeriksa pasien terkait COVID-19, sama seperti di Korea. Tapi kita Aceh belum punya mobil itu," katanya pula.
Menurut Fahmi, mobil PCR portabel bisa digunakan untuk tes COVID-19 di perbatasan Aceh. Namun ketika pemeriksaan di lokasi tersebut berlangsung juga akan menciptakan kerumunan orang untuk mengantre, sehingga tidak menjaga jarak.
"Yang jelas kita di Aceh belum punya (mobil PCR portable). Mobil PCR portable bisa (digunakan) cuma antre juga nanti, kan diambil swab satu per satu," katanya pula.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat susun peraturan bupati jasa rapid test COVID-19
Untuk saat ini, menurut Fahmi, pemerintah lebih utama untuk memperketat pemeriksaan surat tes cepat (rapid test) atau tes usap di wilayah perbatasan terhadap setiap orang yang masuk ke Aceh.
Hal itu dinilai perlu segera dilakukan di wilayah perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut), mengingat kondisi Aceh yang terus bertambah drastis kasus Virus Corona.
"Ketika sampai orang di perbatasan itu mereka dihentikan, ditanyakan punya enggak hasil rapid test atau hasil swab PCR. Kalau punya, lihat hasilnya kalau negatif silakan masuk, kalau tidak bawa hasilnya kita suruh kembali ke Medan (Sumut)," katanya lagi.
Aceh melaporkan 49 kasus positif COVID-19, dengan rincian 20 telah sembuh, dua orang telah meninggal dunia, dan sisanya sedang dalam penanganan medis di sejumlah rumah sakit rujukan.
Karena itu, kata Fahmi, dalam kondisi Aceh seperti itu wilayah perbatasan harus segera diperketat. Tidak mesti harus melaksanakan tes COVID-19 di lokasi wilayah perbatasan, namun cukup memperketat pemeriksaan surat bukti tes COVID-19 pada setiap orang.
"Itu lebih efektif daripada kita periksa rapid test di perbatasan. Karena orang antri nanti tanpa physical distancing, itu lebih bahaya untuk kita dan petugas yang mengawalnya," katanya.
Baca juga: Aceh laporkan peningkatan positif COVID-19 capai 49 kasus
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020