"Sebelumnya kami telah memanggil para dealer yang memegang BPKB tersangka, namun tidak hadir. Sekarang mereka datang dan menyerahkan BPKB itu dan selanjutnya mobil itu kami sita sebagai barang bukti," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Sriyono, kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Menurut Sriyono, diduga uang yang digunakan untuk membeli mobil Daihatsu Grand Max nomor polisi P-9842-E itu berasal dari hasil korupsi dana P2SEM.
Yang disita penyidik berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Grand Max tersebut atas nama Fathorrasjid sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara kasus itu.
Sebelumnya, tiga mobil milik politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyeberang ke Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) itu disita pada 11 September.
Saat disita, mobil tersebut tidak dilengkapi BPKB, sehingga pihak kejaksaan mengembalikannya lagi kepada keluarga tersangka melalui Hasrin Rahim.
Anggota tim penyidik Pidsus Kejati Jatim Dwi Setyo mengungkapkan, Grand Max tersebut dibeli Fathorrasjid pada Oktober 2008 di salah satu dealer di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, seharga Rp114 juta.
"Saya heran, kenapa BPKB dipegang dealer, padahal mobil tersebut dibeli secara tunai dan paling lama BPKB keluar setelah pembelian," katanya.
Penyitaan tersebut telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, termasuk penyitaan atas sebuah rumah milik Fathorrasjid di Jalan Gayung Kebonsari I/9 Surabaya dan perabotan yang ada di dalamnya beberapa waktu lalu.
"Surat izin dari pengadilan itu mempercepat kami dalam merampungkan pemberkasan. Kini kami tinggal menunggu hasil final audit BPKP," kata Sriyono menambahkan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009