Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Tin Zuraida (TZ) perihal aliran penerimaan sejumlah uang dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Penyidik mengkonfirmasi mengenai penerimaan sejumlah uang dari tersangka Nurhadi kepada saksi TZ," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Tin Zuraida, yang merupakan istri Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka, yakni suaminya, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

Selain soal penerimaan sejumlah uang, penyidik KPK juga mengkonfirmasi Tin terkait aset-aset yang dimiliki bersama Nurhadi, serta pengkondisian yang dia lakukan ketika Nurhadi ditangkap, Senin (1/6).

Baca juga: Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi penuhi panggilan KPK

Penyidik KPK juga mengkonfirmasi terkait kedekatan Tin dengan pegawai negeri sipil di MA bernama Kardi.

Tin hari ini memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Pada pemanggilan sebelumnya, Senin (15/6), Tin berhalangan hadir karena sakit, sehingga KPK menjadwal ulang pemanggilan terhadap dirinya pada Senin (22/6).

Tin diketahui sempat diamankan oleh tim KPK saat penangkapan suaminya dan Rezky Herbiyono (RHE) menantunya di salah satu rumah di Jakarta, Selatan, Senin (1/6). Tin saat itu juga dibawa ke gedung KPK, namun statusnya masih sebagai saksi.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK juga mendalami lebih lanjut setiap informasi yang diterima perihal adanya dugaan keterlibatan Tin dalam kasus suaminya tersebut.

Bahkan eks anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015 Bambang Widjojanto menyebut Tin bisa menjadi pintu masuk jika KPK membuka penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi.

"Yang menerima cek kan mantunya (Rezky Herbiyono). Sementara berkaitan dengan pencucian uang salah satu orang yang menjadi 'messenger' dan 'managing' seluruh kekayaan yang diduga hasil dari kejahatan itu diduga dilakukan oleh Tin Zuraida. Dari mana indikasi itu? Saya punya catatannya," ungkap Bambang dalam diskusi daring berjudul "Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?" di Jakarta, Jumat (5/6).

Baca juga: KPK periksa saksi terkait sewa menyewa rumah yang ditempati Nurhadi

Ia mencatat mulai 2004 sampai 2009 kekayaan dari Tin Zuraida tersebut tidak sesuai dengan penghasilannya.

"Ada keluar masuk uang selama 2004-2009 paling tidak Rp1 miliar per bulan. Bahkan kemudian ada transaksi-transaksi itu pada 2010 sampai 2011 meningkat lagi. Ada satu yang menarik sampai ada sopirnya diduga menyerahkan uang antara 2010-2011 sebanyak Rp3 miliar ke rekening dari Ibu Tin Zuraida itu. Kami tidak bisa bayangkan ada profil keuangan seperti itu," tuturnya.

Tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan KPK setelah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama Nurhadi dan Rezky sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Baca juga: Anak Nurhadi dikonfirmasi barang bukti yang telah disita KPK

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020