Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin, mengatakan dugaan korupsi BOS itu untuk tahun anggaran 2015 hingga 2017.
"Jadi dugaannya itu muncul karena laporan pertanggungjawabannya tidak lengkap, SPJ (surat pertanggungjawaban) tidak dibuat," kata Kadek Adi.
Baca juga: Inpektorat ingatkan sekolah tak buat laporan dana BOS fiktif
Dengan dasar temuan yang demikian, Polresta Mataram telah meningkatkan status penanganan kasusnya ke tahap penyidikan.
"Kasusnya sudah kita ekspose (gelar perkara), hasilnya naik penyidikan tapi untuk tersangka, belum," ujarnya.
Menurut dia, penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan. Hal itu berkaitan dengan kerugian negara.
Baca juga: Mendikbud: Dana BOS digunakan untuk dukung kesiapan satuan pendidikan
"Jadi untuk mengetahui kerugian negara, kami gandeng BPKP Perwakilan NTB. Tapi untuk sementara, berdasarkan hasil penghitungan mandiri penyidik, kerugiannya diperkirakan mencapai Rp600 juta," ucapnya.
Angka hasil penghitungan mandiri tersebut, menurut dia, hampir setengah dari kalkulasi dana BOS sepanjang tahun 2015-2017, yang mencapai Rp1,6 miliar.
Kadek Adi mengatakan bahwa dalam proses penyidikan ini pihaknya telah memeriksa 50 saksi dari SDN 19 Cakranegara, mulai dari kepala sekolah, bendahara, guru, hingga ke staf komite.
Baca juga: Kemendikbud minta sekolah koordinasi dengan bank jika BOS belum cair
"Untuk hari ini saja, delapan orang yang sudah diperiksa," ucapnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020