Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf mengapresiasi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait keringanan uang kuliah tunggal (UKT) serta bantuan untuk sekolah swasta terdampak pandemi COVID-19 dengan menggunakan dana BOS Kinerja dan Afirmasi.

"Saya kagum dan mengapresiasi kebijakan Mas Menteri yang memberikan keringanan UKT dan juga bantuan untuk sekolah swasta yang terdampak COVID-19, dengan dukungan dana BOS Kinerja dan Afirmasi," ujar Dede dalam rapat kerja secara daring dengan Mendikbud di Jakarta, Senin.

Dede menambahkan bahwa kebijakan yang diluncurkan Mendikbud pada Jumat (19/6), merupakan terobosan yang memang dibutuhkan oleh mahasiswa, baik di perguruan tinggi negeri (PTN), mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), dan juga sekolah swasta yang terdampak pandemi COVID-19.

"Ini merupakan terobosan yang sangat baik dan memiliki dampak yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," kata legislator dari Partai Demokrat tersebut.

Anggota Komisi X DPR Sakinah Al Jufri juga mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud, karena memang itu yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini.

"Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa terkait relaksasi UKT dan dana BOS tersebut. Itu memang sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, terutama yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19," ujarnya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan keringanan UKT, dana bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga relaksasi BOS Afirmasi dan Kinerja.

"Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal," kata Mendikbud.

Kebijakan penyesuaian UKT diatur dalam Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan itu bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.

Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa, dan mahasiswa pada masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang sama dengan enam SKS (semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan dan semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga).

Melalui kebijakan itu, terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Pertama, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca juga: Mendikbud keluarkan kebijakan keringanan UKT

Kedua, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya. Ketiga, mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Keempat, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Baca juga: Mendikbud : Alokasi BOS Afirmasi dan Kinerja untuk daerah terdampak

Kelima, mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Kemendikbud juga memberikan bantuan kepada sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama perguruan tinggi swasta) di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah. Dana Bantuan Pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi.

Baca juga: Kemendikbud bantu dana uang kuliah tunggal untuk mahasiswa PTS

Kebijakan berikutnya, BOS Afirmasi tidak lagi untuk daerah terdepan, terluar dan terpencil (3T), namun untuk daerah terdampak COVID-19. Sementara BOS Kinerja, tidak lagi untuk sekolah negeri yang memiliki kinerja baik, tapi juga sekolah swasta.

BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19. Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19. Rinciannya, antara lain yakni pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.

Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020