Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang senilai Rp9,5 miliar lebih dari tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur.
"Uang senilai lebih dari Rp9,5 miliar lebih ini kami sita di rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta atas nama tersangka Mohammad Ruslan," kata Kepala Kejati NTT, Yulianto, kepada wartawan di Kupang, Senin.
Ia mengatakan, tersangka tersebut mengajukan kredit sebesar Rp40 miliar ke Bank NTT Cabang Surabaya. Dalam perjalanan, kredit yang disalurkan tersebut dinyatakan mengalami kemacetan dan menimbulkan kerugian senilai Rp30 miliar.
Baca juga: Kejaksaan ungkap kasus kredit macet Bank NTT Rp126 miliar
Yulianto menjelaskan, Kejati NTT telah menetapkan Mohammad Ruslan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya bersama lima debitur lainnya yakni Lo Me Lin, Wiliam Kondrata, Siswanto Kondrata, Stefanus Soleman, dan Ilham Nurdianto.
Ia mengatakan, namun kelima tersangka ini belum hadir saat dilakukan pemanggilan, sedang untuk tersangka Mohammad Ruslan sudah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa pada Selasa (23/6) besok.
"Terkait upaya paksa, nanti kita lihat perkembangannya. Intinya, kami sudah lakukan pencekalan," katanya.
Baca juga: Kejaksaan NTT targetkan tuntaskan korupsi NTT fair pada Agustus
Ia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tujuh debitur sebagai tersangka dan satu tersangka sudah ditahan yakni Yohanes Ronal Sulaiman.
Selain uang, Kejati NTT juga telah mengajukan izin sita aset yang dikelola para tersangka berupa 26 bidang tanah yang tersebar di sejumlah kabupaten di NTT.
"Khusus di Kabupaten Kupang ada tanah seluas 44 hektare, Surabaya 12 bidang tanah, Jakarta dua tanah. Jawa barat empat bidang tanah dan satu bidang tanah di bidang," kata Yulianto.
Baca juga: Komut Bank NTT: Penggantian direksi untuk penyegaran
Baca juga: OJK: Pemberhentian Dirut Bank NTT kewenangan pemegang saham
Baca juga: Bank NTT siap menjadi bank devisa pada 2021
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020