Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan mengirimkan surat pemberitahuan status terdakwa ketua KPK non aktif Antasari Azhar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis besok (8/10).

Jaksa Agung Hendarman Supandji usai pelantikan anggota sementara pimpinan KPK di Istana Negara di Jakarta Selasa mengatakan, surat pemberitahuan itu akan dikirimkan kepada Presiden setelah surat dakwaan terhadap Antasari Azhar dibacakan pada hari pertama persidangan Antasari pada hari yang sama.

"Tanggal 8 dibacakan surat dakwaan di pengadilan. Hari itu juga kita akan mengirim surat ke Presiden," ujar Hendarman.

Berdasarkan surat pemberitahuan status terdakwa dari Jaksa Agung itu, maka Presiden Yudhoyono selanjutnya akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tetap Antasari dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa pimpinan KPK harus diberhentikan sementara dari jabatannya apabila telah berstatus tersangka dan harus diberhentikan tetap apabila telah berstatus terdakwa.

Selain Antasari yang menyandang kasus terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dua pimpinan KPK lainnya Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.

Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, berharap pemerintah dapat segera membentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti tetap Antasari Azhar setelah ia diberhentikan tetap dari jabatannya.

Tiga anggota sementara pimpinan KPK yang dilantik pada Selasa, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Ahmad Santosa, hanya menjabat sementara sampai jelas status hukum tiga pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009