Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), Ilian Deta Artasari mengatakan sebanyak 71,43 persen dari 35 nama yang mengikuti seleksi calon hakim agung tercatat bermasalah.

"Jumlah nama calon hakim agung yang bermasalah mencapai 25 orang dari jumlah 35 nama yang mengikuti seleksi," kata Ilian saat bertemu dengan tim komisioner Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Selasa.

Ilian menuturkan hal tersebut harus menjadi perhatian bagi tim komisioner Komisi Yudisial yang menjalankan seleksi calon hakim agung yang akan diajukan kepada Komisi III DPR RI.

Ilian mengungkapkan data temuan nama calon hakim agung bermasalah yang mengikuti seleksi tersebut berdasarkan jejak rekam yang dilakukan Koalisi Pemantau Peradilan.

Jejak rekam tersebut menunjukan sebanyak 35 nama calon hakim agung tersebut, terdiri tiga calon memiliki karir yang bagus, tujuh calon berstatus belum jelas dan 25 calon bermasalah.

Sedangkan kriteria masalahnya terdiri dari 15 jenis masalah, antara lain terlibat perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, hakim pencari kerja, kekayaan dan gaya hidup, terindikasi memanipulasi perkara, menyalahgunakan wewenang, tidak jujur dalam pelaporan kekayaan, terindikasi korupsi, terlibat penyuapan, penggelapan, serta mengkonsumsi narkoba dan gelar akademik dipertanyakan.

Anggota Koalisi Pemantau Peradilan sempat menyerahkan data nama-nama calon hakim agung yang bermasalah kepada tim komisioner Komisi Yudisial.

Sebelumnya, sejak 28 September hingga 5 Oktober 2009, Komisi Yudisial melakukan seleksi tahap akhir, yakni wawancara terhadap 35 nama calon agung, untuk mengisi kekosongan enam kursi hakim agung di Mahkamah Agung.

Menurut Ilian, berdasarkan Undang-Undang Komisi Yudisial sebanyak 18 calon yang lulus seleksi akan diajukan kepada Komisi III DPR RI untuk menjalani tes kelayakan dan kepatutan.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009