Palembang (ANTARA News) - Kuasa hukum PT Bayu Jaya Lestari Sukses (BJLS), Suharyono menegaskan, setelah tidak diperoleh kesepakatan dengan PT Carrefour Indonesia gerai Palembang, berarti ruangan yang disewa harus segera dikosongkan.

Suharyono, di Palembang, Sumatra Selatan, Senin malam, sehubungan dengan pelanggaran sewa-menyewa oleh PT Carrefour itu, menyatakan kendati telah dimediasi pemkot setempat tetap tanpa titik temu sehingga dalam waktu dekat ruangan yang disewa akan segera dikosongkan.

"Kami telah menyiapkan strategi khusus untuk mengosongkan ruangan dua lantai yang disewa perusahaan retail kelas kakap tersebut, karena sesuai ketentuan masa pembayaran sewa berakhir pada 30 September lalu," kata dia, seusai dipertemukan Wakil Wali Kota Palembang, Romi Herton dengan Manajemen PT Carrefour Indonesia, di Palembang.

Menurut dia, selama ini perusahaan retail besar tersebut telah menyalahi sejumlah kesepakatan yang diatur dalam ketentuan sewa-menyewa.

Karena itu, PT BJLS sebagai pemilik gedung berhak memutus perjanjian kesepakatan sewa menyewa tersebut karena PT Carrefour Indonesia telah melanggar kesepakatan yang telah ditanda tangani, ujar dia pula.

Ia mengatakan, selama ini pihaknya telah memberikan toleransi kepada perusahan tersebut untuk tetap beroperasi di gedung mal Palembang Square itu.

Toleransi tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap Pemkot setempat yang berperan aktif sebagai mediator, kata dia lagi.

Wakil Wali Kota Palembang, Romi Herton, dalam kesempatan itu mengatakan, mediasi yang telah dilakukan selama lima kali pertemuan berakhir tanpa titik temu.

Kedua perusahaan yang bermasalah itu, tetap berpegang pada keputusan masing-masing dan tidak ditemukan kesepakatan.

Karena itu, pihaknya menghentikan upaya mediasi yang selama ini mereka lakukan dan hanya akan peduli pada nasib para karyawan Carrefour yang merupakan warga Kota Palembang.

Namun kuasa hukum PT Carrefour Indonesia, Bambang Hariyanto menegaskan, pihaknya tetap berpedoman pada perjanjian yang telah dibuat.

"Kami meminta PT BJLS menghormati isi dari perjanjian yang telah disepakati tersebut, dimana pada pasal 20 dalam perjanjian itu disebutkan bahwa perselisihan diselesaikan melalui arbitrase," ujar dia.

Ia menambahkan, Carrefour siap melakukan pertemuan kapan pun meskipun Pemkot Palembang tidak lagi menjadi mediatornya.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi titik terang bagi kelanjutan sewa ruangan yang difungsikan sebagai gerai Carrefour, karena sesuai perjanjian semula kontrak baru berakhir pada tahun 2023, kata dia.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009