payung hukum yang telah dibuat, bisa sama-sama patuhi dan dijalankan dengan baikJakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto mengemukakan hingga saat ini masih banyak pengusaha pusat perniagaan di Jakarta belum menyediakan sentra cinderamata khas Betawi.
"Kalau melanggar itu, ada sanksi administrasi kepada pelaku usaha dalam hal ini tempat hiburan, pariwisata, restoran dan hotel," katanya di Jakarta, Senin.
Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Gerindra itu Pemprov DKI sudah saatnya bertindak tegas terhadap setiap pelanggar ketentuan peraturan daerah.
"Dengan kematangan usia Jakarta yang menginjak 493 tahun hari ini, seharusnya DKI dapat mengimplementasikan payung hukum tersebut," katanya.
Baca juga: Doa seniman gambus Betawi untuk hari jadi DKI
Purwanto mengatakan, mayoritas tempat hiburan, pariwisata, hotel dan restoran tidak menyediakan sentra cinderamata khas Betawi kepada pengunjung.
Situasi itu tampak dari hasil inspeksi pihaknya ke sejumlah pusat perniagaan di Jakarta baru-baru ini.
"Padahal kewajiban itu telah tertuang dalam Pasal 34 dari Perda tersebut," katanya.
Sesuai saksinya, kata Purwanto, dapat diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, peringatan tertulis hingga penundaan pemberian layanan publik.
Sanksi itu diberikan Gubernur DKI Jakarta berdasarkan usulan dari kepala dinas teknis yang mengawasinya.
Baca juga: Peserta upacara HUT Jakarta di Jaksel kenakan baju khas Betawi
“Mengenai sanksi administratif, itu dijelaskan dalam Pasal 48. Jadi mereka wajib memberikan atau menyediakan suvenir kepada setiap pengunjung yang datang,” ujarnya.
Purwanto menambahkan produk hukum yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta dibuat untuk menjaga eksistensi kebudayaan Betawi.
Saat ini pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di bidang kerajinan tangan cinderamata telah memproduksi cinderamata seperti gantungan kunci atau minimatur ondel-ondel untuk disediakan di seluruh sentra penjualan yang ada di hotel, restoran, tempat hiburan dan pariwisata.
"Harusnya bisa sama-sama kita kritisi agar payung hukum yang telah dibuat, bisa sama-sama patuhi dan dijalankan dengan baik," katanya.
Baca juga: Penggalangan dana untuk seniman Betawi warnai HUT DKI di Jaktim
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020