Kasi Konservasi Balai Konservasi Borobudur (BKB) Yudi Suharsono di Magelang, Senin, mengatakan Candi Borobudur ini berada di wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, maka kebijakan untuk membuka Candi Borobudur untuk wisatawan juga harus sesuai dengan kebijakan daerah setempat.
Ia menyampaikan hal tersebut saat mengawasi jalannya pembersihan Candi Borobudur dari abu vulkanik Gunung Merapi.
"Sesuai instruksi Dirjen Kebudayaan, Candi Borobudur akan dibuka jika ada rekomendasi dari ketua satgas gugus tugas COVID-19 dari bupati maupun gubernur," katanya.
Ia menuturkan kalau sudah ada surat tertulis dari ketua gugus COVID-19 untuk dibuka maka surat tersebut akan segera dikirimkan ke Jakarta.
"Candi Borobudur dibuka setelah ada surat resmi dari ketua gugus tugas. Tentu dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Ia menyampaikan kalau ada surat resmi dari gugus tugas kabupaten/provinsi, maka surat resmi tersebut akan menjadi dasar untuk pengajuan ke Dirjen Kebudayaan.
"Kalau kami sembarangan membuka dan tidak ada dasarnya, kalau terjadi penularan COVID-19 di sini, maka kami akan kena. Oleh karena itu kita menunggu situasi surat resmi dan kondisi benar-benar aman," katanya.
Seperti diketahui sejak terjadi pandemi COVID-19, mulai 16 Maret 2020 zona I Candi Borobudur ditutup untuk umum. ***1***
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020