KBRI rencananya akan kembali mengadakan penerbangan khusus pada bulan Juli 2020 karena masih banyak pekerja Indonesia yang habis kontrak sementara penerbangan reguler Indonesia-Brunei masih ditutup hingga Agustus

Jakarta (ANTARA) - KBRI Bandar Seri Begawan memfasilitasi pemulangan sebanyak 150 warga negara Indonesia (WNI) dari Brunei Darussalam kembali ke tanah air pada Minggu (21/6).

Para WNI yang dipulangkan oleh KBRI dalam penerbangan repatriasi ke-4 tersebut adalah pekerja migran Indonesia yang bekerja di Brunei Darussalam, menurut keterangan KBRI Bandar Seri Begawan yang diterima di Jakarta, Senin.

Pemulangan itu merupakan yang keempat setelah penerbangan khusus pertama ke Jakarta untuk memulangkan WNI pada 1 Mei 2020, penerbangan kedua pada 15 Mei ke Jakarta dan penerbangan ketiga ke Surabaya pada 17 Mei 2020.

Dalam penerbangan kali ini, KBRI juga turut memfasilitasi pemulangan satu WNI yang sakit parah, tiga ibu hamil dan satu jenazah.

WNI yang sakit parah akan dibantu BP2MI untuk rawatan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta, sementara jenazah akan diteruskan untuk disemayamkan di daerah asal.

"KBRI rencananya akan kembali mengadakan penerbangan khusus pada bulan Juli 2020 karena masih banyak pekerja Indonesia yang habis kontrak sementara penerbangan reguler Indonesia-Brunei masih ditutup hingga Agustus," kata Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam Sujatmiko.

Dubes Sujatmiko selanjutnya menjelaskan bahwa penerbangan khusus itu merupakan hasil pendekatan KBRI Bandar Seri Begawan, Royal Brunei Airlines (RBA) dan agen travel setempat mengingat masih ditutupnya penerbangan regular Brunei-Indonesia sejak akhir Maret 2020.

Sejak penerbangan pertama, total 516 WNI telah berhasil dibantu kembali ke Indonesia.

Selain pemulangan warga yang sakit parah dan jenazah, proses kepulangan para warga Indonesia itu bersifat mandiri. Para WNI yang pulang tersebut sebagian besar adalah pekerja migran yang telah habis masa kontrak kerjanya di Brunei Darussalam.

KBRI Bandar Seri Begawan juga telah membekali setiap WNI yang pulang dengan sarung tangan, masker penutup mulut, dan surat keterangan jalan.

Selain itu, kepada setiap WNI diberikan kartu kuning (Health Alert Card) dari Kementerian Kesehatan RI yang harus diisi.

Setiba di Indonesia, mereka akan menjalani prosedur penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia, termasuk tes usap (swab test) COVID-19 dan karantina selama 14 hari.

Baca juga: 450 WNI tahanan Imigrasi dideportasi dari Malaysia

Baca juga: Moeldoko : Pekerja migran adalah warga negara VVIP, harus dilindungi

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020