Jakarta (ANTARA News) - Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) untuk konstruksi bangunan tahan gempa yang baru untuk daerah yang dinilai rawan bencana.

Standarisasi konstruksi yang baru ini, menurut Kepala BSN, Bambang Setiadi, di Jakarta, Senin, merupakan penyempurnaan dari standarisasi konstruksi yang selama ini sudah ada karena adanya perubahan kawasa yang rawan bencana gempa.

Dikatakannya, BSN telah mengirim surat pemberitahuan kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara mengenai SNI baru untuk konstruksi bangunan tahan gempa itu.

Menurut dia, standarisasi ini penting karena konstruksi bangunan di daerah yang rawan gempa berbeda dengan konstruksi yang harus dipenuhi untuk pembangunan di daerah yang aman.

"Kita ingin pemerintah daerah bisa mengimplementasikan standarisasi konstruksi bangunan tahan gempa untuk setiap Izin Mendirikan Bangunan (IMB)."

Selain kepada presiden, Standar konstruksi bangunan yang ini juga disampaikan kepada Sekretaris kabinet, dan para menteri yang terkait masalah bencana.

SNI untuk konstruksi bangunan tersebut selama ini oleh departemen dikeluarkan dalam bentuk pedoman teknis, sedangkan beberapa pemerintah daerah mengeluarkannya dalam bentuk peraturan daerah.

Menurut Sekretaris Badan Litbang Departemen PU, Supardi, SNI terbaru ini memperbaiki zonasi daerah rawan bencana gempa, terkait dengan temuan teknologi dan frekuensi gempa yang terjadi di satu daerah.

"Beberapa daerah sudah membuat peraturan daerah, meski masih banyak yang belum memiliki SNI terkait konstruksi bangunan tahan gempa," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009