Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (7/10) akan memeriksa Direktur Pengawasan Bank Indonesia (BI), Budi Sumanto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bank Century.Ketua Tim 1.7 Direktorat Pengawasan Bank pada BI) akan turut diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin, menyatakan, pada Kamis (8/10), penyidik juga akan memeriksa saksi dari BI.
"Yakni, Wimboh Santoso (Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan pada BI) dan Hisbullah (Pengawas Bank Senior pada Direktorat Pengawasan Bank I BI," katanya.
Sebelumnya, Kejagung mengakui saat ini tengah menyidik kasus Bank Century dengan dua tersangka warga negara asing (WNA).
Kedua WNA tersebut, yakni Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, para pemegang saham pengendali Bank Century yang statusnya buron.
Kapuspenkum menyatakan pemanggilan terhadap saksi dari BI itu, sudah dilayangkan ada Rabu (7/10)."Pemanggilannya dilayangkan pada hari ini," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, menyatakan, penyidik tidak akan memeriksa mantan Gubernur BI terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Saksi itu tidak boleh testimonium de auditu, artinya harus mengalami, mendengar atau melihat sendiri peristiwa pidana itu. Jadi saksi diluar kriteria itu tidak ada relevansinya utk dimintai keterangan," katanya.
Dalam persidangan Robert Tantular, pejabat Bank Century, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dari fakta-fakta di persidangan, tidak ada yang bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa Robert Tantular.
JPU mendakwa Robert Tantular telah mencairkan deposito valas milik Boedi Sampurna sebesar 18 juta dolar AS tanpa seizin pemiliknya.
Kedua, Robert Tantular didakwa telah mengucurkan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dengan nilai sebesar Rp121,3 milyar dan kepada PT Accent Investment Indonesia sebesar Rp60 milyar.
Dalam dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa bersama-sama Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq tidak melaksanakan surat kesepakatan yang telah ditandatangani pada 15 dan 16 Nopember 2008 untuk mengembalikan aset-aset surat berharga Bank Century yang berada di luar negeri. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009