Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan (Depdag) baru menerbitkan izin impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 183 ribu ton dari total alokasi tambahan untuk 2009 yang sebesar 625ribu ton.
"Sudah ada beberapa (yang meminta izin impor) totalnya 183ribu ton termasuk KGM (Kencana Gula Manis), sesuai rekomendasi dari Pak Manggabarani (Dirjen Perkebunan)," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Depdag, Diah Maulida di Jakarta, Senin.
Diah menjelaskan saat ini realisasi impor belum ada mengingat perusahaan pemilik izin impor masih melakukan tender pengadaan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi impor gula dalam Oktober ini.
"Kalau untuk gula kristal putih (impor raw sugar untuk PT PN) kan sampai akhir tahun, kita biasanya selalu evaluasi perlu tidaknya impor pada bulan Oktober. Apakah produksi cukup untuk stok akhir tahun sampai musim giling berikutnya, jadi masih ada waktu untuk evaluasi," jelasnya.
Sebelumnya pemerintah memberikan alokasi impor gula mentah tambahan sebanyak 220ribu ton untuk industri gula rafinasi dan 225ribu ton alokasi 2010 yang dimajukan untuk memenuhi stok awal tahun 2010.
Selain itu, pemerintah memberikan alokasi impor gula mentah sebanyak 180ribu ton kepada PT PN untuk diolah menjadi gula kristal putih sebagai tambahan stok gula konsumsi yang diduga tersedot oleh industri kecil menengah.
"Untuk alokasi itu mereka yang harus minta (butuh impor berapa) bukan dibagikan," ujarnya.
Keputusan menambah alokasi impor gula itu diambil menyusul kenaikan harga gula di dalam negeri yang terus terjadi.
Harga rata-rata nasional untuk gula pada 5 Oktober 2009 sebesar Rp9.920 per kg atau naik Rp49 per kg dibanding pekan pertama Oktober yang sebesar Rp9.871 per kg.
Harga tertinggi terjadi di Manokwari sebesar Rp12.000 per kg dan terendah di Denpasar sebesar Rp9.000 per kg.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009