Medan (ANTARA News) - Pihak-pihak yang mengorupsi atau memanfaatkan bantuan korban gempar Sumbar untuk kepentingan dan keuntungan pribadi dapat dijatuhi hukuman mati.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Presiden LSM Perjuangan Hukum dan Politik, HMK Aldian Pinem, SH, MH di Medan, Senin.
Aldian Pinem mengatakan, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Korupsi itu disebutkan bahwa pelaku korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.
Sedangkan dalam penjelasan pasal itu, yang dimaksud "keadaan tertentu" adalah korupsi yang dilakukan ketika negara dalam bahaya, negara dalam krisis ekonomi/moneter dan waktu terjadi bencana nasional.
"Jadi dari penjelasan UU itu, koruptor bantuan gempa Sumbar jelas dapat dihukum mati," katanya.
Menurut dia, pemerintah tentu tidak ingin mendengar keluhan dari warga Sumbar yang menjadi korban gempa, karena tidak mendapatkan bantuan yang memadai akibat perilaku beberapa oknum yang menyalahgunakan tali persaudaraan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Padahal, kata dia, berdasarkan berita di berbagai media massa, telah banyak bantuan dari sejumlah elemen masyarakat yang memiliki kepedulian dan telah disalurkan untuk warga yang menjadi korban gempa tersebut.
Karena itu, sanksi tegas perlu diterapkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau pemanfaatan yang tidak wajar dalam penyaluran bantuan gempa di Sumbar.
Namun, kata dia, perlu political will dari pemerintah untuk memperbaiki UU tersebut, karena sedikitnya alasan bagi unsur penegak hukum untuk menindak perbuatan oknum yang mengorupsi bantuan itu.
Dalam UU itu, poin utamanya adalah kerugian keuangan atau perekonomian negara yang dilakukan pejabat instansi pemerintah.
Sedangkan pengumpulan dana bantuan tersebut bukan hanya dilakukan instansi pemerintah, melainkan unsur masyarakat lain seperti organisasi kemasyarakatan (ormas) dan OKP.
Salah satu kebijakan yang dapat dilakukan adalah dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyempurnakan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut.
Dengan cara itu, seluruh koruptor, baik dari instansi pemerintah mau pun swasta yang memanfaatkan bantuan gemba Sumbar atau bencana lain dapat dihukum berat, bahkan hukuman mati.
Hal itu diperlukan agar ada efek jera dan rasa takut bagi masyarakat dalam mengorupsi bantuan bencana, katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009
kalo pejabatnya kere berarti beliau berhak juga nrima
Untuk apa negara memelihara org spt itu yg secara mental dan keagamaan sudah bobrok.