Mamuju (ANTARA News) - Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar mendesak Kepolisian Resort (Polres) Mamuju segera melelang barang bukti (BB) kayu hitam yang disita saat penangkapan kasus ilegal loging yang terjadi sejak 2006 silam.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, Drs. Nur Paranteang , di Mamuju, Minggu, mengatakan, barang bukti kayu hitam yang disita oleh aparat kepolisian Mamuju sebanyak 100 kubig sudah saatnya untuk dilakukan pelelangan, namun hingga saat ini kayu tersebut juga belum di lelang.

"Sudah tiga kali kami menyurat kepihak kepolisian untuk dilakukan pelelangan barang bukti tersebut," katanya.

Dia mengatakan, padahak kasus ilegal loging tersebut sudah melalui proses hukum, bahkan pelakunya sudah divonis oleh pengadilan negeri Mamuju.

"Pelaku sudah divonis, seharusnya BB yang disita telah dilakukan pelelangan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus ilegal logging yang terjadi di wilayah ini," tuturnya.

Namun, ujar dia, pihak kepolisian sendiri terkesan menghambat proses lelang terhadap barang bukti ratusan kubik kayu hitam yang saat ini masih disimpan di Polres Mamuju, sehingga, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ilegal loging tersebut belum dapat dikurangi.

"Kerugian akibat kasus tersebut mencapai miliaran rupiah, namun, pengembalian hingga saat ini belum ada kejelasannya," katanya.

Ia menambahkan, proses lelang barang bukti kasus ilegal loging yang merugikan keuangan negara bernilai milyaran rupiah itu oleh polisi berdalih menunggu perintah dari Polda Sulselbar yang hingga saat ini juga belum jelas. "Kami minta polisi segera menuntaskan persoalan ini untuk menyelamatkan kerugian negara," kata dia.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009