Dirjen Hortikultura, Ahmad Dimyati, di Jakarta, Minggu, mengatakan, UU tentang Sistem Budidaya Tanaman tersebut lebih banyak ditujukan untuk tanaman pangan, terutama padi, sehingga akan menghambat jika diterapkan bagi subsektor hortikultura.
"Oleh karena itu diperlukan undang-undang tersendiri yang mengatur subsektor hortikultura," katanya.
Ketika ditanyakan secara khusus ketentuan dalam UU no 12/1992 yang tidak sesuai untuk sektor hortikultura, Dirjen enggan menyebutkan dengan pasti.
Namun demikian soal perbenihan, pendanaan, perlindungan, perdagangan pada komoditas hortikultura tidak bisa disamakan dengan tanaman pangan.
"Saat ini kita sedang menyusun draft RUU Hortikultura dan diharapkan UU tersebut sudah jadi tahun depan," katanya.
Sebelumnya, dalam seminar "Membangun Industri Perbenihan Bawang Merah Berbasis Lokal", Dirjen menyebutkan, UU no 12 tahun 1992 menghambat industri perbenihan hortikultura.
"Waktu itu penyusunan UU tersebut untuk subsektor hortikultura hanya menyangkut bawang," katanya dalam kegiatan yang digelar di Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran Bandung itu.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam perjalanannya banyak benih hortikultura yang belum dilepas oleh Menteri Pertanian, namun sudah beredar di pasaran.
Menyinggung kebijakan pemerintah terhadap industri benih bawang merah di dalam negeri, Ahmad Dimyati menyatakan, pemerintah diharapkan mampu menyediakan benih bermutu dengan enam tepat, mendukung peningkatan produksi, dan kualitas bawang merah.
Selain mampu menciptakan kemandirian penyediaan benih bermutu varietas unggul dan meningkatkan perdagangan dalam negeri serta ekspor bawang merah serta menyerap tenaga kerja.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009