mal yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi tegas

Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pengelola mal di wilayahnya untuk ikut meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan terhadap protokol kesehatan COVID-19.

Setelah meninjau Pasar Palmerah, Riza beserta rombongan yang terdiri dari sejumlah anggota DPRD DKI dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memantau pelaksanaan protokol kesehatan di Central Park Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu siang.

Mal tersebut, kata Riza, telah memenuhi protokol kesehatan diantaranya penerimaan pengunjung tak lebih dari 50 persen kapasitas tampung.

Pengawasan terhadap jumlah pengunjung juga dipantau melalui sistem kode batang (barcode) dimana saat akan memasuki kawasan mal, pengunjung harus memindai "barcode" yang didapatkan dari rerservasi secara daring.

Baca juga: Cek Fakta: Pemindaian barcode di mal untuk lacak pengunjung positif COVID-19?

Selain itu, dia memantau ketaatan penggunaan masker, "face shield" dan fasilitas sanitasi tangan.

Riza juga memantau pembatasan jumlah pengunjung setiap memasuki satu toko yang rata-rata seluas 43 meter persegi. Maksimal, hanya boleh terdapat tiga pengunjung.

Baca juga: Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta dibuka untuk umum

Riza kemudian memantau pembatasan jarak yang dilakukan di toilet umum, mushala, dan taman di dalam Central Park Mall.

"Kepada pengelola mal agar hal ini ditingkatkan," pesan Riza.

Riza menegaskan, akan ada sanksi tegas apabila di dalam mal tersebut terdapat pelanggaran protokol kesehatan untuk pengelola mal, tenant, maupun pengunjung di dalamnya.

Bagi yang melanggar ketentuan, Pemerintah Provinsi DKI tidak segan-segan untuk menindak melalui teguran tertulis, penutupan sementara, hingga pencabutan izin operasi.

Baca juga: Buka dua mal, AEON terapkan protokol kesehatan ketat

"Jadi tidak hanya bagi pedagang atau pengelola yang kami beri sanksi, tapi masyarakat juga yang tidak menggunakan masker. Kami juga akan memberikan sanksi denda Rp250.000 atau bisa sanksi sosial," ujar dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020