Jakarta (ANTARA) - Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM diketahui bahwa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ternyata memiliki pangsa sekitar 99 persen atau lebih dari 60 juta unit dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia.
Selain itu, secara gabungan juga diketahui bahwa UMKM menyerap hingga sekitar 97 persen tenaga kerja nasional.
Untuk itu, tidak heran bila berbagai pihak menginginkan agar pemerintah dapat fokus menyelamatkan UMKM selama masa di mana kondisi perekonomian di Tanah Air sangat terdampak negatif oleh pandemi COVID-19.
Misalnya, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta menyatakan bahwa pemerintah perlu memberikan mandatory spending atau alokasi khusus dari APBN khusus untuk mendukung pemberdayaan UMKM.
Alokasi dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan UMKM tersebut, menurut Novita, sudah selayaknya ditetapkan antara lain untuk UMKM yang bergerak di bidang kesehatan dan pendidikan.
Di kesempatan berbeda, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengusulkan sejumlah rekomendasi untuk menunjukkan keberpihakan terhadap UMKM dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, antara lain adalah penguatan pendataan UMKM di berbagai daerah yang dievaluasi secara berkala.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah mengusulkan agar pemerintah pusat dan pemda menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMKM yang terintegrasi dan dikaji ulang per enam bulan sebagai bahan evaluasi dan pemutakhiran.
"Selama ini kita tidak memiliki data yang detil dan valid terkait UMKM, padahal UMKM merupakan sektor yang memberikan kontribusi besar kepada PDB kita. Tidak adanya data terpadu dari kementerian terkait yang valid dan reliabel ini pada akhirnya menyebabkan pembinaan, pelatihan, dan insentif yang diberikan oleh pemerintah menjadi tertunda dan seringkali tidak tepat sasaran," jelas Ledia.
Selain itu, ujar dia, PKS merekomendasikan perlunya pencantuman limitasi kekayaan dan hasil penjualan tahunan sekaligus pembagian kriteria UMKM yang tidak dicantumkan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) versi Pemerintah.
Ia berpendapat bahwa mencantumkan batasan kekayaan dan hasil penjualan tahunan ini akan memberikan kepastian mana-mana usaha yang masuk dalam kategori tersebut.
Rekomendasi PKS selanjutnya adalah pendampingan dan perlakuan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang harus disesuaikan berdasarkan jenjang usaha dengan pendekatan pemberdayaan.
Sekretaris Fraksi PKS ini lantas mengingatkan paradigma perlindungan dan dukungan bagi para pengusaha mikro dan kecil jangan sampai terkesan bersifat berbasis amal atau belas kasihan, namun harus berlandaskan konsep pemberdayaan.
Mengenai persoalan kemudahan perizinan berusaha, Fraksi PKS mengusulkan agar pemerintah pusat dan pemda memberikan berbagai bentuk dukungan kepada usaha mikro dan kecil untuk mewujudkan dan mengembangkan usaha mereka.
Berbagai bentuk dukungan kemudahan itu antara lain keringanan biaya administratif perizinan, pemberian insentif pajak, insentif sosialisasi dan promosi usaha, serta kemudahan legalitas, bahan baku dan akses pasar, kemudahan pembiayaan dan penjaminan serta diterimanya kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai jaminan kredit program.
Dengan memasukkan secara detil pasal terkait kemudahan dan perlindungan pada usaha mikro dan kecil ini, Ledia meyakini semangat RUU ini tentu menjadi lebih selaras dengan ruh pembentukannya sebagaimana tercantum dalam naskah akademik dan penjelasan pemerintah.
Percepat stimulus
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai pemerintah perlu untuk mempercepat penyaluran stimulus seperti subsidi bunga kredit dan penundaan angsuran pokok, serta penjaminan kredit modal kerja, berupa terutama kepada UMKM di berbagai daerah di tengah pandemi.
"Sudah jelas bahwa sektor UMKM perannya sangat besar dalam menggerakan ekonomi nasional, tetapi mereka memang sangat rentan terdampak pandemi ini. Maka, setiap instrumen stimulus yang sudah direncanakan pemerintah harus segera dilaksanakan untuk membantu meringankan beban operasional maupun finansial para pelaku UMKM yang semakin hari semakin tertekan," kata Puteri Anetta Komarudin.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu berpendapat bahwa mempercepat penyaluran stimulus adalah upaya penyelamatan sektor riil dari tekanan COVID-19.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menyiapkan fasilitas penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi peminjam dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 juta atau disebut debitur ultra mikro, dan UMKM yang terdampak COVID-19, selama 6 bulan.
Sedangkan pelaksanaan fasilitas tersebut dianggarkan sebesar Rp34,15 triliun yang rencananya akan diberikan kepada sekitar 60,66 juta rekening debitur UMKM dan disalurkan antara lain melalui perbankan, BPR, perusahaan pembiayaan, KUR, Ultra Mikro (UMi), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), dan Pegadaian.
Selain itu, dalam aturan yang sama, Pemerintah juga menyiapkan program penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM. Dalam skema tersebut, pemerintah memberikan penjaminan dengan menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk menjamin para pelaku UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.
Dari sejumlah masukan yang diterima dirinya, beberapa bank dinilai mengalami kendala dalam menjalankan stimulusnya, seperti dalam proses restrukturisasi kredit karena debitur pemohon masih ada yang harus memenuhi kewajiban untuk membayar angsurannya seperti biasa.
Ia mengutarakan harapannya agar pemerintah bersama lembaga terkait dapat melakukan evaluasi rutin berkala terhadap pelaksanaan penyaluran stimulus UMKM agar dapat dibenahi dan dapat memberikan manfaat yang meluas bagi kinerja perekonomian nasional ke depannya.
Digitalisasi UMKM
Tidak hanya kalangan legislator, pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira juga mendorong pemerintah untuk menggenjot digitalisasi UMKM karena sektor bisnis berbasis digital diuntungkan dari pola hidup baru atau new normal yang beradaptasi dengan pandemi COVID-19.
"Tantangannya baru 13 persen UMKM memanfaatkan internet, sehingga ada 87 persen UMKM kesulitan beradaptasi di era new normal. Ini yang butuh bantuan pemerintah," kata Bhima Yudistira di Jakarta, Rabu.
Caranya, lanjut dia, dengan memberikan subsidi kepada pelaku usaha mikro kecil itu khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan seperti penyediaan alat pelindung diri hingga kebutuhan untuk sanitasi dan kebersihan.
Sosialisasi kepada pelaku UMKM perlu gencar dilakukan untuk mengarahkan mereka dengan teknologi digital termasuk memastikan kualitas internet dan pasokan listrik memadai hingga pelosok, yang menjangkau UMKM.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyatakan bakal mempercepat transformasi UMKM untuk memasuki perdagangan dalam jaringan (daring) dalam menghadapi pandemi COVID-19.
“Dengan pandemi COVID transformasi UMKM ke online harus segera dipercepat dalam fase pemulihan,” katanya dalam dikusi daring terkait peran dan tantangan perbankan mendukung UMKM saat pandemi COVID-19 di Jakarta, Selasa (19/5).
Menkop menjelaskan pemerintah sudah menyiapkan langkah untuk transformasi digital bagi UMKM di antaranya melalui sistem pembayaran digital atau QRIS.
Kemudian, pergeseran dari luar jaringan (luring/offline) menjadi daring itu dalam bentuk pembiayaan baik melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech.
Platform e-commerce
Menteri Koperasi dan UKM menyatakan bahwa pihaknya juga membuka peluang kerja sama dengan semua platform e-commerce yang mendukung pengembangan KUMKM di Indonesia.
Kementerian Koperasi dan UKM sejak awal, kata dia, membuka kerja sama seluas-luasnya dengan berbagai pihak berpegang pada prinsip transparan, akuntabel, dan semata-mata demi memajukan koperasi dan UMKM di Tanah Air.
Menurut Teten, kerja sama diperlukan untuk memberdayakan koperasi dan UMKM karena jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64 juta, sehingga pemerintah tidak dapat bekerja sendiri.
“Saat ini kami sedang berkonsentrasi penuh membantu koperasi dan UMKM untuk dapat melewati masa-masa pandemi COVID-19. Sejumlah laporan menunjukkan bahwa di antara UMKM yang bertahan, bahkan tumbuh di tengah masa pandemi, adalah mereka yang sudah terhubung dengan platform online,” ungkap Teten.
Teten Masduki juga mengungkapkan pemerintah mendorong belanja untuk produk-produk UMKM dalam rangka membantu menciptakan permintaan atau demand terhadap produk-produk UMKM.
Menurut dia, kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional memberikan perhatian besar terhadap UMKM, baik itu dalam program bantuan sosial maupun dari sisi insentif pajak, relaksasi kredit serta penambahan pembiayaan.
Lebih lanjut Menkop UKM tersebut menjelaskan bahwa tahun ini terdapat alokasi anggaran belanja pemerintah sekitar Rp1.100 triliun, jadi kalau Rp800 triliun itu bisa dibelanjakan bagi produk-produk UMKM maka ini saya kita bisa membantu.
Kemudian dengan bantuan sosial yang sekarang banyak disalurkan kepada masyarakat maka dapat memperkuat daya beli masyarakat untuk membeli produk-produk UMKM.
Senada, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir optimistis platform Pasar Digital (PaDi) UMKM membantu usaha skala mikro memasuki normal baru.
PaDi UMKM merupakan platform digital yang mempertemukan UMKM dengan BUMN guna mengoptimalkan, mempercepat dan mendorong efisiensi transaksi belanja BUMN pada UMKM, serta memperluas dan mempermudah UMKM mendapatkan akses pembiayaan. Di samping itu, platform tersebut akan membantu monitoring belanja BUMN pada UMKM.
Dengan sinergi yang dilakukan berbagai pihak baik dari pemerintah, legislatif, hingga BUMN dalam membantu BUMN, maka Indonesia juga diyakini dapat mengatasi beragam dampak pandemi terhadap kondisi perekonomian bangsa.
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020