Layanan ini sudah mulai digulirkan sejak Maret dan terus diperbarui setiap bulan sesuai masukan dari masyarakat
Yogyakarta (ANTARA) - Guna mengurangi potensi kerumunan warga yang mengakses berbagai layanan di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Kota Yogyakarta, maka instansi pemerintah daerah tersebut memberikan kebijakan layanan cetak mandiri untuk berbagai dokumen yang menjadi produk perizinan.
“Layanan ini sudah mulai digulirkan sejak Maret dan terus diperbarui setiap bulan sesuai masukan dari masyarakat. Sejak diluncurkan, mendapat tanggapan baik dari warga,” kata Kepala Dinas Perizinan dan Penananam Modal (DPMP) Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, layanan cetak mandiri dokumen atau print from home tersebut mampu mengurangi jumlah warga yang datang langsung ke Kantor DPPM untuk mengakses berbagai layanan perizinan.
Untuk layanan yang bersifat produk, masyarakat dapat mengakses melalui laman DPPM Kota Yogyakarta atau melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan cukup mengisikan formulir permohonan dan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.
“Pemenuhan syarat bisa disampaikan melalui foto atau hasil scan dokumen,” katanya.
Baca juga: Perizinan investasi di Pekanbaru dibatasi selama PSBB
Baca juga: BKPM: minat usaha tetap tumbuh di tengah pandemi COVID-19
Setelah menyampaikan permohonan secara daring, maka petugas DPPM Kota Yogyakarta akan melakukan verifikasi dan jika permohonan dinyatakan lengkap akan ditindaklanjuti, termasuk menyampaikan ke dinas terkait lain jika permohonan izin tersebut menyangkut dinas teknis lain.
Guna mengantisipasi penyalahgunaan layanan cetak mandiri tersebut, maka masyarakat yang mengajukan permohonan harus menyatakan persetujuan bahwa data yang diisikan adalah data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
“Penyalahgunaan kebijakan ini masuk bisa dikategorikan pelanggaran pidana. Sebelum mencetak, ada formulir pernyataan yang harus diisi dan dokumen yang dicetak dilengkapi tanda tangan digital,” katanya.
Sejumlah layanan perizinan yang bisa diakses secara daring, di antaranya izin penelitian, Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), Izin Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), pendaftaran sertifikat laik fungsi, izin kuliah kerja nyata, izin tanda daftar gudang, izin pengusaha penyimpanan daging, izin penjual daging, izin in-gang atau pembuatan jalan masuk, izin saluran air limbah, izin penyelengaraan reklame, izin penyambungan saluran air hujan, dan izin praktik kerja lapangan.
Baca juga: Apkasi tekankan pentingnya inovasi dorong pertumbuhan ekonomi daerah
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020