Balikpapan (ANTARA News) - Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) meminta operator TV kabel daerah untuk menghentikan siaran ilegalnya.
"Karena mulai tanggal 1 Oktober 2009, lima channel (saluran TV) memutuskan mencabut hak redistribusi dari TELKOMVision yang selama ini memiliki wewenang memberikan sublisensi kepada beberapa operator TV kabel di daerah," kata Sekretaris Jenderal APMI, Arya Mahendra Sinulingga saat dihubungi ANTARA dari Balikpapan, Jumat.
Adapun lima channel premium yang mencabut redistribusi dari TELKOMVision yaitu HBO, ESPN, STAR Sport, Cartoon Network dan National Geographic.
"TELKOMVision punya alasan sendiri menghentikan redistribusi siarannya ke TV kabel daerah, karena mereka juga mendapatkan keluhan dari para penyedia konten siaran," katanya.
TELKOMVision merupakan salah satu anggota dari APMI dan langkah tersebut dilakukan, dia katakan dengan maksud sebagai tahap lebih lanjut penataan pengaturan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) di daerah.
Termasuk juga TV kabel di Balikpapan yakni Borneo Vision dan Info Chanel sudah tidak melakukan kerja sama dengan TELKOMVision, kata Arya, menjelaskan.
"Meskipun sudah tidak melakukan kerja sama lagi, tapi TV kabel tersebut tetap melakukan siaran termasuk lima channel premium," ujarnya.
Arya katakan ijin untuk mendirikan TV kabel mungkin ada, tetapi izin untuk melakukan siaran hampir semua di Balikpapan tidak memilikinya.
"Kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk melakukan penghentian siaran channel premium kepada TV kabel di Balikpapan, namun siaran tetap saja dilakukan," kata Arya, menjelaskan.
Bila hal tersebut tetap dilakukan maka pihak APMI akan mengambil langkah-langkah hukum dan melaporkan ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.
"Karena yang mereka lakukan melanggar, dimana seharusnya tidak boleh menyiarkan program channel premium tersebut yang bukan haknya dan harus sepengetahuan penyedia konten siaran," ujarnya.
Selain itu mengakibatkan kerugian bagi anggota APMI, sebesar US$5.000 untuk 5.000 pelanggan.
Arya juga mengatakan bahwa langkah untuk melakukan negosiasi masih dapat dilakukan antara pihaknya dengan TV kabel daerah, asal saat ini dimatikan dulu channel premium sementara, sambil menunggu kesepakatan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Dalam hal ini pemerintah jg harus ikut bertindak dan jgn hanya tinggal diam.....
TV Kabel juga adalah usaha rakyat yang jg dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat selain itu TV Kabel jg dalam hal ini telah turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.....
jd jgn asal main tuding aja donk tp berikan solusi yg tepat pada pihak TV kabel.