Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengetahuan saksi Ni Putu Nena dari pihak swasta perihal proses sewa menyewa rumah yang ditempati tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) berlokasi di Simprug, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK, Jumat memeriksa Nena sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada tahun 2011-2016 untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan proses sewa menyewa rumah yang ditempati oleh tersangka NHD yang berada di kawasan Simprug, Jaksel," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Anak Nurhadi dikonfirmasi barang bukti yang telah disita KPK
Selain itu, KPK pada Jumat juga memeriksa karyawan swasta Aditya Yuman sebagai saksi untuk tersangka Hiendra.
Ali mengatakan penyidik KPK mendalami keterangan saksi Aditya terkait hubungan pekerjaan dengan tersangka Rezky Herbiyono (RHE) yang merupakan menantu Nurhadi.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait hubungan pekerjaan saksi selaku karyawan dari tersangka RHE," ucap Ali.
Diketahui, tersangka Hiendra bersama Nurhadi dan Rezky telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Baca juga: Saksi dikonfirmasi barang bukti yang disita terkait suap perkara di MA
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK panggil lima saksi terkait suap perkara di MA
Baca juga: KPK sita tas dan sepatu terkait kasus Nurhadi
Baca juga: KPK jadwal ulang panggil istri Nurhadi pada 22 Juni
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020