Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dugaan pelanggaran profesi pegawai polisi.

"Kita akan laporkan Kabareskrim ke presiden," kata anggota Tim Pengacara KPK, Achmad Rifai ketika ditemui di gedung KPK, Jumat.

Achmad mengatakan, laporan itu terkait tindakan Susno yang tidak mengindahkan prinsip penanganan perkara yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjelaskan, KPK telah mengirimkan surat perintah penangkapan atas pengusaha Anggoro Widjojo kepada seluruh Kapolda di Indonesia.

Surat bernomor KEP-04/P6KPK/VII/2009 tertanggal 7 Juli 2009 itu juga ditembuskan ke Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Surat itu menjelaskan permintaan KPK kepada Polri untuk melakukan penangkapan jika bertemu Anggoro Widjojo karena pengusaha itu diduga terkait dengan kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR dan oknum Departemen Kehutanan.

Menurut Achmad, KPK berwenang meminta Polri untuk membantu penangkapan. Hal itu diatur dalam Undang-undang KPK yang menyatakan bahwa KPK berhak meminta bantuan kepolisian dan instansi lain dalam melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Alih-alih membantu penangkapan, Susno justru menemui Anggoro Widjojo pada 10 Juli 2009 di Singapura.

"Ini jelas pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang," kata Achmad.

Rencananya, Tim Pengacara KPK akan melaporkan hal itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (5/10). Laporan yang sama juga akan disampaikan ke Kapolri Bambang Hendarso Danuri.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009