Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah, dari Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan penanganan PT Masaro Radiokom.
"Pada hari ini, Jumat, 2 Oktober 2009, telah diterima berkas perkara atas nama tersangka Chandra M Hamzah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didik Darmanto, di Jakarta, Jumat.
Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan dua pimpinan KPK tersebut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan.
Kasus itu berkaitan dengan Proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut) dengan PT Masaro Radiokom.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dicekal selama setahun setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan dalam kasus PT Masaro Radiokom.
Kapuspenkum menyatakan berkas perkara yang diterima itu bernomor Pol: BP/09/X/Pidkor & WWC, tanggal 2 Oktober 2009.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 15 UU Nomor 31/1999 juncto UU 20/2001," katanya.
Ia menjelaskan berkas tersebut diterima pada pukul 14.00 WIB Jumat (2/10).
"Sesuai ketentuan KUHAP, nanti berkas ini diteliti oleh tim jaksa di Pidana Khusus yang dikoordinir oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Penuntutan Jampidsus," katanya.
Berdasarkan KUHAP, jaksa mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. "Kurang lebih, nanti, tujuh hari pekan depan ada penentuan sikap. Ya, yang pak Bibit belum diterima," katanya.
"Yang berkas Pak Bibit belum ada informasi kapan akan diterima," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009