Tidak boleh terjadi bank gagal yang berdampak sistemik, baik yang berstatus sebagai anggota Himbara maupun non-HimbaraJakarta (ANTARA) - Badan Anggaran DPR RI merekomendasikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk lebih aktif dan terlibat lebih awal untuk mengantisipasi terjadinya bank gagal berdampak sistemik.
Ketua Badan Anggaran Said Abdullah di Jakarta, Jumat, mengatakan penguatan peran LPS itu diperlukan agar penempatan dana lebih awal bisa dilakukan di bank bermasalah.
"Oleh sebab itu, untuk memperkuat peran LPS tersebut, perlu disediakan payung hukumnya," katanya.
Said mengatakan usulan ini muncul karena selama penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional berlangsung tidak boleh ada bank gagal yang bisa menimbulkan masalah baru.
"Tidak boleh terjadi bank gagal yang berdampak sistemik, baik yang berstatus sebagai anggota Himbara maupun non-Himbara," ujarnya.
Menurut dia, penambahan kewenangan ini bisa dilakukan karena sudah tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Sesuai UU, ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan kewenangan untuk mengatasi masalah stabilitas sistem keuangan ini dapat diatur melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Ia menyakini pemberian tambahan kewenangan kepada LPS tersebut bisa mendeteksi terjadinya bank gagal berdampak sistemik dan dampaknya kepada perekonomian lebih dini.
"Bangsa ini bisa terhindar dari dampak yang lebih buruk dari krisis ekonomi dan keuangan yang pernah kita alami sebelumnya," ujar Said.
Dengan demikian, pemerintah bisa fokus dalam melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional dan mengatasi dampak buruk COVID-19 yang telah membebani APBN.
Baca juga: LPS siapkan pembayaran klaim dan likuidasi BPRS Gotong Royong Subang
Baca juga: Jaga likuiditas perbankan stabil, LPS turunkan bunga penjaminan
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020