Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung terus memburu aset-aset Bank Century termasuk yang berada di luar negeri seperti di Hongkong yang nilainya diperkirakan mencapai Rp11 triliun.

Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan bahwa untuk mengejar aset Bank Century di Hongkong Kejaksaan Agung akan memanfaatkan Mutual Legal Assistance (MLA) dan StAR Initiatif.

"Saya atas nama pemerintah telah menandatangani dengan menteri kehakiman Hongkong, itu bisa ditindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengakui saat ini tengah menyidik kasus Bank Century dengan dua tersangka warga negara asing (WNA).

Kedua WNA tersebut, yakni Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, para pemegang saham pengendali Bank Century yang statusnya buron.

Hendarman menyatakan menggunakan instrumen MLA dan StAR Initiatif itu, bisa ditindaklanjuti setelah ada putusan hakim.

"Tersangkanya yang di luar negeri itu bisa ditindaklanjuti melalui MLA. Jadi bisa meminta aparat penegak hukum di sana untuk melakukan pemeriksaan. Pengembalian uang juga bisa dengan MLA, tetapi proses hukumnya harus dilaksanakan terlebih dahulu," katanya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perbuatan dalam kasus Bank Century itu bukan hanya pada setiap orang (pelaku), tapi juga korporasi, termasuk pengurus dari korporasi itu.

Jadi, kata dia, tentunya itu adalah korporasi karena hartanya di Hongkong atas nama korporasi.

"Kemudian berdasarkan Pasal 38 UU Tipikor, dapat juga dilakukan pengusutan atas perbuatan yang tidak berada di tempat atau in absentia. Sekarang Robert Tantular diperiksa sebagai saksi serta beberapa saksi dari pihak Bank Century, nanti akan berkembang," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009