Agenda musyawarah pun berakhir tanpa kesepakatan
Jakarta (ANTARA) - Lurah Pisangan Timur M Iqbal mengatakan rencana relokasi sejumlah makam di tengah-tengah hunian warga Pisangan Lama, Pulogadung, Jakarta Timur, terkendala restu dari keluarga ahli waris.
"Dari kita kan menawarkan untuk dipindah, cuma keluarga tetap 'kekeuh' tidak mau," kata Iqbal di Jakarta, Jumat.
Hal itu diungkapkan Iqbal berdasarkan hasil musyawarah kelurahan bersama keluarga inti dari salah satu almarhum Mardjuki, Kamis (18/6) di kantor kelurahan setempat.
Keluarga mengklaim jika tanah dan bangunan yang ada di RT03 RW04 adalah milik dari keluarga mereka yang dibangun dari tanah wakaf.
Baca juga: Musyawarah keluarga untuk relokasi makam di jalan umum berjalan alot
Sebab pada zaman dulu, kata Iqbal, tanah wakaf tidak bisa dijadikan dasar resmi kepemilikan tanah.
"Keluarganya juga tidak mengurus surat kepemilikan, jadi ya udah dia tetap mengklaimnya itu tanah wakaf," katanya.
Agenda musyawarah pun berakhir tanpa kesepakatan terkait relokasi makam.
Baca juga: Keluarga beri tiga syarat relokasi makam di lintasan jalan umum
Berdasarkan hasil penelusuran pihak kelurahan, mayoritas bangunan rumah tinggal di RT03 RW04 Pisangan Lama, Kelurahan Pisangan Timur itu dihuni keluarga keturunan almarhum.
"Kebanyakan penghuni rumah di sana masih keluarga mereka dan akhirnya mereka mau pasang pagar. Jadi yang dua makam itu diketahui keluarganya, yang pisah sendiri itu tidak diketahui," katanya.
Sebelumnya diberitakan sedikitnya tiga makam saat ini berada di lintasan jalan umum di kawasan RT03 RW04 Pisangan Lama.
Baca juga: Kemarin, masih soal ganjil genap toko hingga makam di tengah jalan
Makam yang sudah ada sejak 1940-an itu berada di tepi jalan umum akibat alih fungsi lahan pemakaman menjadi hunian penduduk.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020