"Sejak pemerintahan presiden RI pertama hingga saat ini keistimewaan DIY tidak termanifestasi atau terwujud secara jelas dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak tegas dalam memberikan keistimewaan DIY dalam bidang apa saja," katanya di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, RUUK DIY itu substantif dan penting, karena keistimewaan DIY harus termanifestasi agar status keistimewaannya jelas dalam bidang apa saja. Keistimewaan DIY belum ada bentuk dan isinya, karena disebut daerah istimewa tetapi keistimewaannya seperti apa belum jelas.
Terkait dengan ditundanya pembahasan RUUK DIY, ia mengatakan, masyarakat agar tetap mengawal pembahasannya oleh pemerintah dan DPR RI. Jika memang RUUK DIY akan dibahas mulai dari awal masyakarat hendaknya tidak lelah untuk mengawal, pengawalan itu tidak boleh dihentikan.
Selain itu, menurut dia, anggota DPR RI yang mewakili DIY diharapkan terus mendesak pemerintah agar segera membahas RUUK DIY, sehingga keistimewaan DIY seperti apa dapat diketahui secara jelas.
"Dengan demikian, keistimewaan DIY dapat termanifestasi atau terwujud secara jelas dalam sebuah peraturan perundang-undangan," kata dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMY itu.
Disinggung unjuk rasa dilakukan sebagian elemen masyarakat yang mendukung penetapan gubernur secara otomatis agar dimasukkan ke dalam draf RUUK DIY, ia mengatkan, melakukan demonstrasi bukanchal yang salah, tetapi segala sesuatu harus dipahami salah satunya tentang sejarah DIY.
"Masyarakat jangan hanya asal tolak tetapi tidak mengetahui substansinya. Masyarakat harus paham benar kenapa menolak atau menerima, jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepentingan," katanya.
Ia mengatakan, selain sikap pemerintah yang menginginkan pemilihan kepala daerah DIY, ditundanya pembahasan RUUK DIY itu juga disebabkan oleh pragmatisme anggota DPR RI.
Sikap pragmatis sebagian anggota DPR RI itu, menurut dia, juga didukung oleh adanya anggapan bahwa RUUK DIY tidak ada kaitannya dengan masyarakat secara nasional. RUUK DIY hanya untuk wilayah DIY.
"Anggapan bahwa RUU DIY tidak membawa kesejahteraan masyarakat secara umum menyebabkan penyelesaian RUU DIY tidak diprioritaskan, sehingga pembahasannya berlarut-larut," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009