"Selama tahapan pilkada dimulai dan sampai dengan hari ini, Bawaslu Sulteng telah menangani 31 kasus terkait netralitas ASN," ucap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen.
Berdasarkan data Bawaslu Sulteng, 31 kasus tersebut penyebarannya terdiri dari ASN tingkat Provinsi Sulteng enam kasus, Kota Palu dua kasus, Kabupaten Sigi tujuh kasus, Tolitoli dua kasus, Tojo Una-una empat kasus, Banggai 10 kasus.
Bawaslu Sulteng menyebut tren pelanggaran netralitas ASN, meliputi ASN mendukung salah satu bakal calon sebanyak tiga kasus, ASN memberikan dukungan melalui media sosial/media massa sebanyak sembilan kasus.
Baca juga: Bawaslu akan temui Pemkab Donggala bahas netralitas ASN di pilkada
Kemudian ASN menghadiri kegiatan silaturahmi/menguntungkan bakal calon berjumlah tiga kasus, ASN sosialisasikan bakal calon melalui APK empat kasus, ASN mendaftarkan sebagai bakal calon perseorangan satu kasus, dan ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik sebanyak 11 kasus.
"31 kasus yang telah ditangani oleh Bawaslu semua merupakan temuan Bawaslu dan jajarannya di tingkat kabupaten/kota," sebutnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sulawesi Tengah mengakui netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi problem dan tantangan utama dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan integritas.
"Masalah netralitas ASN masih terus terjadi. Sudah banyak penindakan yang dilakukan oleh pengawas pemilu, namun masih saja terjadi," katanya.di Palu, Rabu (17/6).
Baca juga: Bawaslu Jateng minta dua sekda patuhi rekomendasi KASN
Bawaslu Sulteng telah menduga pelanggaran yang terkait dengan netralitas ASN yang pernah terjadi di pemilu dan pileg di tahun 2019, masih akan terjadi pada tahun 2020 di momentum pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Dugaan itu benar, dibuktikan dengan adanya 31 kasus terkait netralitas ASN yang saat ini telah ditangani oleh Bawaslu.
Ruslan Husen mengakui bahwa dari sisi regulasi khususnya penindakan terhadap ASN yang melanggar kode etik dalam pesta demokrasi, diakui Bawaslu belum memberikan efek jera.
Di sisi lain, panjangnya prosedur dalam pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik dan administrasi juga berpengaruh terhadap netralitas ASN dalam pesta demokrasi.
Oleh karena itu, Bawaslu menginginkan pembina kepegawaian jangan diberikan kepada kepala daerah, agar aturan benar-benar dijalankan.
Baca juga: Bawaslu belum terima tindaklanjut rekomendasi KASN terkait Sekjen DPD
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020