Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R menyatakan bahwa pihaknya siap memiskinkan bandar narkoba.
"Kita akan miskinkan mereka (bandar narkoba), dengan cara apa, dengan kita TPPU-kan (tindak pidana pencucian uang), dengan begitu, maka mereka akan habis semuanya," kata Kombes Pol Helmi di Mataram, Jumat.
Namun untuk mengarah ke TPPU, jelasnya, polisi harus melihat dari segi kelayakan dan kepatutan kasus. Bila dalam proses pengembangan pidana pokok narkotikanya ditemukan indikasi pencucian uang, maka penyidik diperintahkan untuk membuat laporan baru.
"Tapi intinya, setiap kasus narkotika yang kemudian berhasil terungkap, baik oleh direktorat reserse narkoba dan satuan reserse narkoba di polres jajaran, itu wajib menindaklanjuti jadi TPPU yang memenuhi kelayakan dan kepatutan," ucapnya.
Baca juga: Seorang advokat diduga merangkap jadi bandar narkoba ditangkap
Seperti kasus bandar sabu-sabu berinisial TZS alias Gery (51) yang berasal dari Desa Sandik, Kabupaten Lombok Barat. Gery ditangkap pihak kepolisian pada 6 Maret lalu di rumahnya, di komplek BTN Sandik, Desa Sandik, Kabupaten Lombok Barat.
Dari penangkapannya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 289,58 gram dan 150 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan bentuk topeng serta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp200 juta. Telepon genggam pribadinya juga turut diamankan.
Terkait dengan pidana pokok narkotikanya, Gery yang melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, kini tinggal menunggu persidangannya digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Sedangkan untuk kasus TPPU dengan berkas terpisah, Gery telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar pidana Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Begitu juga dengan kasus kakap terakhir yang berhasil terungkap oleh Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, pada Rabu (17/6) sore, di sebuah rumah yang berada di Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Dalam aksinya, polisi menangkap seorang advokat kelahiran Dompu berusia 34 tahun dengan inisial MR alias Sultan Bagu. Dari giat penangkapan yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sultan Bagu diciduk bersama empat orang anak buahnya.
Baca juga: BNN limpahkan perkara TPPU hasil penjualan narkotika Rp2 miliar
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan beragam barang bukti yang menguatkan peran Sultan Bagu sebagai bandar narkoba kelas kakap.
Selain paketan narkoba sebanyak 10,10 gram, polisi turut menyita, buku catatan transaksi narkoba, uang tunai dalam brankas yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp15 juta.
Kemudian alat laminasi, timbangan digital, bundelan klip plastik transparan kosong ukuran kecil, perangkat alat hisap sabu-sabu.
Ada juga diamankan satu kotak peluru kuningan, satu komputer jinjing ukuran 15,1 inchi, tiga telepon genggam, sembilan buku tabungan, dua STNK serta dua BPKB, bersama tiga kendaraan roda empat dan enam kendaraan roda dua yang tiga diantaranya jenis trail.
Baca juga: BNN sita aset Rp10 miliar dari TPPU kasus narkotika
"Jadi tujuan pengembangan ini untuk mengetahui apa yang kemudian dia hasilkan dari bisnis ini. Itu yang kita telusuri, dan nanti akan kita sita dan kembalikan ke negara," ucapnya.
Dalam proses penanganannya, Helmi tidak hanya memerintahkan anggota untuk mengungkap aliran dananya. Besar harapan Helmi agar anggota bisa mengungkap peran dan keterlibatan orang lain.
"Jadi dalam kasus ini pasti ada bosnya, cuma siapa nama bosnya, dimana dia, belum bisa kita sampaikan dan itu masih kita telusuri," ujarnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020