"Saat ini pelaku diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Lebak, AKBP Widoni Fedry, Jumat dinihari.
Widoni mengatakan, pelaku warga Jaura Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sudah beberapakali melakukan pencabulan terhadap korban yang berinisial IN (11), RN (9) dan Is (9).
Bahkan, saat ini sedang dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Adjidarmo Rangkasbitung, karena terjadi tindakan kekerasan pada alat vital salah satu korban.
Ketiga korban pencabulan itu, berawal pelaku mengajak bocah SD bermain ke rumahnya untuk menonton playstation.
Korban setelah menonton permainan playstation, pelaku mengajak satu persatu masuk ke kamar dengan alasan akan diberi uang.
Dalam kamar itu ketiga korban dilakukan pencabulan dan tindakan kekerasan pada bagian alat vitalnya hingga beberapa kali selama satu bulan.
Mereka bocah yang masih polos diberi uang Rp5.000 dan diancam agar tidak menceritakan kepada orangtuanya.
Namun demikian, dari ketiga anak itu salah satu korban tidak bisa buang air kecil bahkan mengeluarkan darah pada bagian alat vitalnya.
Karena itu, UD (45) salah satu orangtua korban mendesak anaknya agar menceritakan kasus tersebut.
Setelah didesak, dirinya mengaku telah dicabuli bahkan dilakukan perkosaan oleh pelaku Abdurhman yang rumahnya sekitar 100 meter.
Saat ini, kata Widoni, pelaku akan dikenakan Undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara antara tiga sampai 15 tahun.
Sementara itu, tersangka saat ditemui di Polres Lebak mengaku dirinya khilaf dan menyesali perbuatan itu.
"Saya merasa berdosa telah melakukan perbuatan yang menimpa ketiga anak itu," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009