Jakarta (ANTARA) - Selama Kamis (18/6), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan oleh Kantor Berita Antara mulai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk program Kartu Prakerja hingga dakwaan petinggi "Sunda Empire".

Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini.

1. KPK sampaikan tujuh rekomendasi perbaikan pelaksanaan Kartu Prakerja

KPK menyampaikan tujuh rekomendasi pelaksanaan Kartu Prakerja yang terkait dengan empat aspek pelaksanaan program dengan total anggaran Rp20 triliun tersebut.

Selengkapnya di sini


2. Tiga petinggi Sunda Empire didakwa sebarkan hoaks timbulkan keonaran

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Selengkapnya di sini


3. Ditjen PAS: Surat keterangan KPK untuk Nazaruddin dikategorikan JC

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa Surat Keterangan yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, dikategorikan sebagai penetapan "justice collaborator".

Selengkapnya di sini


4. Kejaksaan ungkap kasus kredit macet Bank NTT Rp126 miliar

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap skandal korupsi dana kredit macet di Bank NTT, Cabang Surabaya, Provinsi Jawa Timur, senilai Rp126 miliar yang melibatkan tujuh orang debitur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan salah satunya telah ditahan penyidik Kejaksaan di daerah ini.

Selengkapnya di sini


5. Guru Besar UGM terpilih jadi Dewan Etik MK

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Sudjito terpilih menjadi anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi periode 2020-2023 setelah melalui serangkaian seleksi.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020