Jakarta (ANTARA News) - LSM Partisipasi Indonesia (PI) bersama sejumlah aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) terus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Partisipasi Indonesia, Yulia Evina Bhara dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, menyebutkan, PI dan LMND berharap kinerja KPK tidak terganggu, meskipun saat ini KPK sedang menghadapi persoalan, terkait dengan penetapan dua wakil ketua KPK sebagai tersangka oleh Kepolisian RI.

Massa PI dan LMND mendatangi kantor KPK untuk meminta jawaban balasan atas tuntutan pengusutan kasus "perampokan" kejahatan perbankan yang pernah mereka laporkan ke KPK.

KPK, kata Yulia, harus terus melanjutkan penanganan sejumlah kasus korupsi di Tanah Air. Jangan sampai perseteruannya dengan Kepolisian RI menghambat kinerja aparat KPK, dalam mengusut dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi.

PI dan LMND mengingatkan, masih banyak kasus korupsi yang harus ditangani KPK. Kasus terbaru adalah yang terjadi pada Bank Century, di mana negara harus mengeluarkan dana talangan (bail out) sebesar 6,7 triliun rupiah, untuk menyehatkan bank yang dirampok oleh Robert Tantular sebagai pemilik utama bank tersebut.

PI dan LMND juga mendesak KPK untuk mengusut penghentian proses hukum 14 bank penerima BLBI, oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah PT Sejahtera Bank Utama (Bank SBU) yang menerima dana BLBI sebesar Rp 1,6 triliun. Hingga saat ini, keluarga Lesmana Basuki sebagai pemilik Bank SBU masih menunggak hutang Rp800 miliar lebih kepada negara.

Yulia menambahkan, ke-13 bank lain yang proses hukumnya dihentikan Kejaksaan Agung adalah Bank Industri, Bank Indo Raya, Bank Jakarta, Bank Subentra, Bank Pesona Kriya, Bank Dharmala, Bank Intan, Bank Tata, Bank Lautan Berlian, Bank Inayasaha, Bank Cosa Grha Semesta, Bank Dagang Industri.

Sampai sekarang, lanjut Yulia, pertanggungjawaban hukum atas penyelewengan dana BLBI tersebut tidak tuntas. Sebagai contoh, Lesmana Basuki, yang pernah dinyatakan buron oleh Kejaksaan Agung, masih bebas menjalankan aktivitasnya di Tanah Air, seakan-akan tak pernah ada pelanggaran hukum yang dilakukan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009