Tersangka pertama sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, sedangkan enam tersangka lainnya yang ikut menikmati anggaran kredit di Bank NTT Cabang Surabaya akan menyusul
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap skandal korupsi dana kredit macet di Bank NTT, Cabang Surabaya, Provinsi Jawa Timur, senilai Rp126 miliar yang melibatkan tujuh orang debitur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan salah satunya telah ditahan penyidik Kejaksaan di daerah ini.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Kamis malam.
Salah satu tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi dana kredit macet di Bank NTT yaitu Yohanes Ronal Sulaiman yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (18/6) malam pukul 23.00 WITA.
Baca juga: OJK: Pemberhentian Dirut Bank NTT kewenangan pemegang saham
Tersangka yang telah ditahan kata Yulianto mengajukan pinjaman sebagai modal kerja ke Bank NTT, Cabang Surabaya sebesar Rp44 miliar dan kredit investasi jangka panjang sebesar Rp5 miliar lebih.
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Pulau Sumba itu, ada tujuh tersangka yang dipanggil karena terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp126 miliar, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan NTT.
Tujuh debitur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan kredit di Bank NTT yaitu Yohanes Ronal Sulaiman, Stefanus Sulaiman, Lu Mei Ling, Wiliam, Siswanto, Muhamad Ruslan, Ilham Rudianto.
"Tersangka pertama sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, sedangkan enam tersangka lainnya yang ikut menikmati anggaran kredit di Bank NTT Cabang Surabaya akan menyusul," ucap Yulianto menegaskan.
Menurut dia, kerugian negara dalam skandal kredit macet di Bank NTT, Cabang Surabaya mencapai Rp126 miliar dari Rp146 miliar dana yang kredit dari bank milik pemerintah NTT kepada tujuh debitur yang telah dicekal pihak Kejaksaan itu.
Baca juga: Komut Bank NTT: Penggantian direksi untuk penyegaran
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020